Home / Kriminal / Muratara

Jumat, 16 Februari 2018 - 10:53 WIB

Setubuhi Anak dibawah Umur, Kakek 73 Tahun ini Mendekam dalam Tahanan

MURATARA, Sumatera Headline – Malang nasib yang dialami bocah perempuan sebut saja Melati (12) ini, setelah menerima perlakuan yang tak pantas dilakukan seorang kakek di kebun jeruk Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kakek berusia 73 tahun inisial MY warga yang sama dengan korban Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya ini tega menyetubuhi Melati hingga korban merasakan sakit di kelaminnya dan merasakan trauma serta ketakutan.

Pengungkapan kasus diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Atik Bin Mahyi (61) dengan Laporan polisi nomor: LP/B-04/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Kr.Jaya tanggal 05 Februari 2018.

Baca Juga :  Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP Hermawansyah SH membenarkan kejadian tersebut.

Menurut keterangannya, kejadian itu bermula pada bulan November 2017 sekitar jam 14.00 wib yang lalu.

Saat itu korban lagi bermain bersama teman temannya. Lalu pelaku menarik korban dan mengiming-imingi uang Rp 5.000 rupiah.

Dikebun jeruk yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu pelaku menyalurkan hasratnya. Setelah itu tersangka memberikan uang yang telah dijanjikan dan menyuruh korban pulang.

“Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami sakit di alat kelaminnya , trauma dan ketakutan,” ujar kapolsek.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Sumsel, 86 Personil Linmas Muara Lakitan Mendapat Pelatihan

Setelah menerima laporan atas peristiwa itu dan dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Diketahui keberadaan pelaku menuju ke tempat anaknya di Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Personil Polsek Karang Jaya yang dipimpin Kanit Reskrim kata Hermawansyah pada Jumat (16/2/2018) sekitar jam 06.00 Wib melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawah ke Mapolsek Karang Jaya.

“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

Muratara

PT PGU Ambil Alih Lahan Tambang Yang Diklaim Sepihak oleh PT SKB

Kriminal

Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Kriminal

Terduga Pencuri Rumah Warga Tewas Diamuk Massa

Kriminal

Nekat Curi Uang Toko, Ibu Muda ini Diringkus Polisi

Covid-19

Binda Sumsel Wilayah Muratara Terus Maksimalkan Pelayanan Vaksin

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kriminal

Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu