Home / Kriminal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:39 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit Narkoba Julpin Pakpahan berserta barang bukti dan pelaku

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit Narkoba Julpin Pakpahan berserta barang bukti dan pelaku

MUSI RAWAS – Tim Elang Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (8/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.090,44 gram sabu dan 20 butir ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu pengguna narkoba.

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba, Jemmy Amin Gumayel membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (9/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Baca Juga :  Farewell Tournament Badminton Cup Polres Musi Rawas dan Lahat

“Pada Jumat menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Umum Desa Muara Megang, kami berhasil mengamankan seorang pria asal Lubuklinggau berinisial H. Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, melaju dari arah Karang Dapo, Kabupaten Muratara menuju Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas,” jelas Kapolres.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong asoy berisi tas kulit yang dibungkus beberapa plastik dan dilakban. Setelah dibuka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua plastik warna kuning emas bertuliskan “Porsche”.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu masing-masing seberat lebih kurang satu kilogram, ditambah 53,44 gram sabu serta 20 butir ekstasi. Total keseluruhan berat bruto sabu mencapai 2.090,44 gram dan ekstasi 9,51 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pria di Tugumulyo Ini, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan yang masuk dalam target operasi atau TO “Big Fish” Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

“Setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Elang langsung melaksanakan gelar barang bukti bersama saya di Polsek Megang Sakti. Secara kebetulan saat itu Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno turut menyaksikan dan mengapresiasi kinerja Polres Musi Rawas dalam pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.

“Untuk pengembangan kasus ini, kami juga dibantu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana,” pungkasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Kriminal

Polisi Bekuk Warga Muara Lakitan Atas Kepemilikan Narkoba

Kriminal

Pelaku Pencuri Sapi ditangkap melalui Jejak Tapak Kaki Sapi

Kriminal

Miliki Senpira, Buruh Lepas ini diamankan Polisi

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Hukum

Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Spesialis Penodong Turis

Kriminal

Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu