Home / Kriminal / Muratara

Senin, 5 April 2021 - 22:13 WIB

Untuk Beli Sabu, Pria ini Nekat Menyatroni Rumah Warga

MURATARA, SH – Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara mengungkap dan membekuk SW (24) warga Dusun IV Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) pada Minggu (4/4/2021).

SW diamankan petugas atas aksinya menggasak TV LED dan barang berharga milik warga satu desa dengan pelaku, Sunaryo (30) seorang petani.

Terbongkarnya aksi tersangka, berdasarkan hasil laporan perangkat Desa Sukamenang yang mengetahui kejadian hilangnya barang-barang berharga milik korban.

Berdasarkan keterangan korban, hilangnya sejumlah barang berharga tersebut terjadi pada Selasa (22/3/2021) malam. Dimana, ketika itu korban terbangun dari tidur dan mendapati, barang berharga miliknya berupa satu unit TV Led, mesin air bersama 10 besi telur gulung sudah hilang.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan membongkar pintu belakang rumah korban. Mendapatkan kejadian itu, dibantu tetangga, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sekretaris Desa (Sekdes). 

Baca Juga :  Bandit Asal Kepala Curup Ditangkap Tanpa Perlawanan

Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3 juta. 

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmat Hidayat dalam keterangan singkatnya, Senin (5/4/2021) membenarkan hal itu.

Kasat menerangkan, terkuaknya pelaku yang menggasak rumah korban setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Sekdes Sukamenang.

Hampir dua pekan pasca kejadian, tepatnya Minggu (4/4) siang perangkat desa yakni kepala dusun (Kadus) II mendapatkan adanya sejumlah barang-barang diduga, merupakan barang berharga milik korban Sunaryo yang hilang berada di rumah Arwandi. 

Atas ditemukanya barang tersebut, kadus melapor ke Sekdes. Kemudian, dari informasi itu petugas Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara begerak mendatangi kediaman Arwandi. 

Baca Juga :  Sepatu PDL Karya Kabag Ops Polres Muratara Jadi Perhatian

Dari keterangan Arwandi, barang berharga tersebut diakui milik Sastra Wijaya yang dititipkan kepadanya. Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung mendatangi kediaman Satra Wijaya.

Tanpa perlawanan terduga pelaku ini, mengakui aksi tersebut dilakukan oleh nya.

“Ketika dihadapan penyidik, Satra Wijaya mengakui perbuatanya yang telah membongkar rumah, membawa kabur sejumlah barang berharga milik warga yang telah hilang,” ungkap AKP Dedi.

Lebih jauh, Kasat menyebutkan jika yang bersangkutan melakukan pencurian dengan maksud ingin menjual barang tersebut yang nantinya dijual untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Selain itu, pelaku pun mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 6 Kali yang mana lokasinya, beberapa rumah warga di Desa Sukamenang. Dan diakuinya, jika hasil pencurian dijual kemudian dibelikan paket sabu untuk dipakainya sendiri,” bebernya.

Editor : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Miliki Senpira, Buruh Lepas ini diamankan Polisi

Kriminal

Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Kriminal

Membawa Sajam Pemuda Ini Diamankan Polisi Saat Gelar KKYD

Kriminal

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

Kriminal

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Kriminal

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Kriminal

Polsek Muara Beliti Bekuk Pelaku Curanrat