Home / Kriminal / Muratara

Selasa, 1 Mei 2018 - 04:12 WIB

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir

MUSI RAWAS UTARA, Sumatera Headline – Kepolisian Sektor Rawas Ilir Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. JD (27) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang diringkus anggota kepolisian setempat setelah menerima informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

JD ditangkap di Barak 60 Divisi II PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Senin (30/4/2018) sekitar jam 21.30 Wib.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar melalui keterangan rilisnya yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (1/5/2018).

Baca Juga :  Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dalang Perampokan

Dijelaskan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berawal setelah anggotanya menerima informasi adanya pengedaran narkoba yang dilakukan pelaku di Barak 60 PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dari informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan katanya, anggota mengetahui pelaku sedang berada di rumah Frangky. Lalu Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir berserta anggota langsung melakukan upaya penangkapan.

Tiba dirumah Frangky ungkap Denhar, pelaku langsung ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu.

Baca Juga :  Warga Batu Gajah Serahkan Tiga Pucuk Senpira

“Dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku 8 plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu,” jelas kapolsek.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan dalam keterangannya pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dari penangkapan tersebut jelas Denhar, ditemukan barang bukti yang telah diamankan berupa, 8 paket plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu, uang tunai hasil penjualan Shabu Rp 350 ribu dan satu buah korek api, pirek dan pipet.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawah ke Mapolsek Rawas Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Denhar.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Satu Tersangka Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Polisi Ciduk Dua Orang Kakak Beradik Diduga Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy

Kriminal

Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Hukum

Penyerang Polantas di Betung Diamankan Polisi

Covid-19

Binda Sumsel Konsisten Berikan Pelayanan Vaksin

Muratara

Melalui PKBD, Polres Muratara Bantu Kebutuhan Masyarakat

Kriminal

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan