Home / Kriminal / Muratara

Selasa, 1 Mei 2018 - 04:12 WIB

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir

MUSI RAWAS UTARA, Sumatera Headline – Kepolisian Sektor Rawas Ilir Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. JD (27) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang diringkus anggota kepolisian setempat setelah menerima informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

JD ditangkap di Barak 60 Divisi II PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Senin (30/4/2018) sekitar jam 21.30 Wib.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar melalui keterangan rilisnya yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (1/5/2018).

Baca Juga :  Giat Patroli dan Razia dilakukan Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dijelaskan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berawal setelah anggotanya menerima informasi adanya pengedaran narkoba yang dilakukan pelaku di Barak 60 PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dari informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan katanya, anggota mengetahui pelaku sedang berada di rumah Frangky. Lalu Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir berserta anggota langsung melakukan upaya penangkapan.

Tiba dirumah Frangky ungkap Denhar, pelaku langsung ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu.

Baca Juga :  Curi Egreg, Pemuda ini Ditahan Polisi

“Dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku 8 plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu,” jelas kapolsek.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan dalam keterangannya pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dari penangkapan tersebut jelas Denhar, ditemukan barang bukti yang telah diamankan berupa, 8 paket plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu, uang tunai hasil penjualan Shabu Rp 350 ribu dan satu buah korek api, pirek dan pipet.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawah ke Mapolsek Rawas Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Denhar.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Muratara

Lagi, Binda Gelar Vaksinasi di Puskesmas Muara Rupit

Kriminal

17 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Musi Rawas

Kriminal

Pelaku Pencurian di SMPN Cecar Berhasil Diringkus

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Muratara

Bupati Muratara Didaulat Sebagai Bapak Santri Sumsel

Muratara

Warga Muratara Antusias Sambut Jalan Sehat Bersama BUMN