MUSI RAWAS UTARA, Sumatera Headline – Kepolisian Sektor Rawas Ilir Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. JD (27) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang diringkus anggota kepolisian setempat setelah menerima informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
JD ditangkap di Barak 60 Divisi II PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Senin (30/4/2018) sekitar jam 21.30 Wib.
Perihal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar melalui keterangan rilisnya yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (1/5/2018).
Dijelaskan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berawal setelah anggotanya menerima informasi adanya pengedaran narkoba yang dilakukan pelaku di Barak 60 PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Dari informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan katanya, anggota mengetahui pelaku sedang berada di rumah Frangky. Lalu Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir berserta anggota langsung melakukan upaya penangkapan.
Tiba dirumah Frangky ungkap Denhar, pelaku langsung ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku 8 plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu,” jelas kapolsek.
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan dalam keterangannya pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Dari penangkapan tersebut jelas Denhar, ditemukan barang bukti yang telah diamankan berupa, 8 paket plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu, uang tunai hasil penjualan Shabu Rp 350 ribu dan satu buah korek api, pirek dan pipet.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawah ke Mapolsek Rawas Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Denhar.
Editor : J. Silitonga