Home / Kriminal / Muratara

Selasa, 1 Mei 2018 - 04:12 WIB

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir

MUSI RAWAS UTARA, Sumatera Headline – Kepolisian Sektor Rawas Ilir Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. JD (27) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang diringkus anggota kepolisian setempat setelah menerima informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

JD ditangkap di Barak 60 Divisi II PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Senin (30/4/2018) sekitar jam 21.30 Wib.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar melalui keterangan rilisnya yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (1/5/2018).

Baca Juga :  Bongkar Warung Manisan, Febri Mendekam di Tahanan

Dijelaskan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berawal setelah anggotanya menerima informasi adanya pengedaran narkoba yang dilakukan pelaku di Barak 60 PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dari informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan katanya, anggota mengetahui pelaku sedang berada di rumah Frangky. Lalu Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir berserta anggota langsung melakukan upaya penangkapan.

Tiba dirumah Frangky ungkap Denhar, pelaku langsung ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu.

Baca Juga :  Rampok Motor Pelajar, Dua Pelaku Diciduk

“Dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku 8 plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu,” jelas kapolsek.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan dalam keterangannya pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dari penangkapan tersebut jelas Denhar, ditemukan barang bukti yang telah diamankan berupa, 8 paket plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu, uang tunai hasil penjualan Shabu Rp 350 ribu dan satu buah korek api, pirek dan pipet.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawah ke Mapolsek Rawas Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Denhar.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terkait 39 Ton Beras “Oplosan” Saat Ini Tiga Orang Diperiksa Polda Sumsel

Kriminal

Berusaha Ancam Nyawa Orang, Pelaku ini Pun Ditangkap

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Togel

Muratara

Maksimalkan Vaksinasi untuk Masyarakat Sehat

Kriminal

Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Pemilik Salon Ipung Tewas Mengenaskan, Polisi Akan Usut Tuntas

Kriminal

Temukan Shabu, Polisi Amankan IRT