MURATARA, SH – 60 butir pil seberat 15,70 gram diduga narkotika jenis ekstasi, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dari tersangka Maizar Kadapit (42) seorang pengedar narkoba berdomisili di Dusun III, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (24/8/2021).
Barang haram tersebut berhasil disita dan diamankan pihak kepolisian sementara tersangka digelandang ke Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba, AKP A Fauzi dalam keterangan singkatnya, Rabu (25/8/2021), membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.
Tersangka ditahan sesuai dengan laporan polisi LP/A/76/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Agustus 2021.
Diungkapkan Kasat, penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang warga terlibat dalam perkara narkoba.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis ekstasi masing-masing berisi 57 butir dan berisi 3 butir seberat 15,70 gram serta satu unit timbangan digital.
AKP Fauzi menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya.(*)
Naskah: Hendi
Editor : J Silitonga









