MURATARA, Sumatera Headline – Kedapatan menangkap ikan di perairan Sungai Rawas secara ilegal, warga Dusun V Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, inisial YA, harus berurusan dengan hukum dan bakal mendekam dibalik jeruji besi.
Berdasarkan undang – undang, YA diduga melanggar pasal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Pelaku ditangkap Minggu (18/03/2018) sekitar pukul 14.00 wib oleh satgas Forum Persatuan Peduli Aliran Sungai (FPPAS) Kabupaten Muratara yang sedang patroli di sepanjang aliran Sungai Rawas Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir.
Melihat pelaku menggunakan perahu sedang menangkap ikan secara ilegal dengan cara penyentruman bersama satu temannya inisial DN, yang berhasil melarikan diri,petugas pun langsung melakukan pengejaran.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, DN berhasil melarikan diri, sementara YA berhasil diamankan.
Tersangka berikut barang bukti berupa satu unit perahu berwarna hitam beserta mesin perahu berwarna merah dengan merk motoyama, satu unit mesin genset kecil berwarna biru dengan merk motoyama, satu buah sanggih yang dililit kabel dan diikat pada sebatang bambu berisikan ikan hasil tangkapan dan satu buah rajut tempat penyimpanan ikan hasil tangkapan diamankan di Polsek Rawas Ilir.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan, telah diamankan YA yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Pelaku inisial YA telah diamankan di Polsek Rawas Ilir,” katanya.
Naskah : Firmansyah
Editor : J. Silitonga