MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan seorang pria inisial AY (25) asal Kampung I Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 23.00 Wib malam.
AY ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.23 gram.
Atas penangkapan tersebut, AY beserta barang bukti digelandang ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam pesan singkatnya, Kamis (8/7/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan saat berada di kediamannya, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 Gram,” ulasnya.
Barang bukti tersebut, lanjut dia mengatakan, ditemukan di kantong celana pendek levis sebelah kanan yang terletak di atas kasur tersangka.
Penangkapan ini terangnya, atas dasar Lp-A/102/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 06 Juli 2021.
“Guna pengembangan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawah ke Polres Musi Rawas,” ujarnya.
Editor: J. Silitonga