Home / Kriminal

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:37 WIB

Lima Kasus Narkoba Terungkap di Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Pengedar hingga ABH

Polres Lubuk Linggau ungkap lima kasus narkoba

Polres Lubuk Linggau ungkap lima kasus narkoba

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dalam operasi yang berlangsung pada 22-27 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan peran sebagai pengedar, kurir, pengguna, hingga seorang anak yang berhadapan dengan hukum.

Kelima tersangka masing-masing berinisial J (28), R (33), E (35), B (48), dan M (17). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat bruto 3,94 gram, 30 butir pil ekstasi berbagai jenis seberat 10,38 gram, 136 gram ganja kering, alat isap sabu (bong), telepon seluler, tas penyimpanan, serta uang tunai Rp395.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi intensif Satresnarkoba di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Kasus pertama terungkap pada Kamis (23/7/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Polisi menangkap J setelah kedapatan membuang kotak rokok yang berisi 14 paket sabu seberat 3,45 gram. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan R yang diduga sedang mengonsumsi sabu.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

Selanjutnya, pada Minggu (26/7/2026) pagi, polisi melakukan penyamaran atau undercover buy di Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Dari operasi itu, petugas menangkap E yang membawa tiga butir pil ekstasi berbentuk karakter Minion seberat 1,59 gram menggunakan kendaraan travel.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba menggerebek sebuah kamar hotel di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Polisi mengamankan B beserta barang bukti 27 butir pil ekstasi seberat 8,79 gram dan empat paket sabu seberat 0,49 gram.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin (27/7/2026) sore di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Polisi menghentikan M yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan 136 gram ganja kering yang diselipkan di pinggangnya serta uang tunai Rp105.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Para tersangka J, E, B, dan M dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus M yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun R dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga :  PWI Mura Aspresiasi Kinerja Tim Macan Linggau 

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Lubuk Linggau. Keselamatan masyarakat dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba menjadi prioritas utama. Penindakan tegas akan terus kami tingkatkan secara konsisten,” kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.

Menurut dia, pengungkapan itu menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Nandang.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau. Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Kriminal

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dari Medan ke Palembang, Dua Tersangka Ditangkap

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Hukum

Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Satu Tersangka Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Jeri Meringkuk Dalam Tahanan Usai Aniaya Ibu Hamil

Kriminal

Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Komplotan Pencuri Buah Sawit Berhasil Diringkus Polisi