MUSI RAWAS – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Lakitan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (19/5/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni JA (62), LA (27), dan AR (21). Sementara dua pelaku lainnya berinisial SI dan RA hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, polisi masih terus memburu dua terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban SA, Desa Semeteh. Saat kejadian, para korban diketahui tengah berkumpul sebelum didatangi sekelompok pelaku.
Kejadian bermula ketika HN melihat kendaraan angkutan tangki Crude Palm Oil (CPO) dan menghadang truk tersebut. Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Yaris warna oranye datang dari arah belakang dan berhenti di depan mobil tangki CPO.
Para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan menghampiri HN bersama korban lainnya. Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung penganiayaan dan penembakan terhadap para korban.
Akibat kejadian itu, tiga korban masing-masing ED, SA, dan FI mengalami luka tembak. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Saat ini tiga pelaku sudah kita amankan di Polres Musi Rawas berikut sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Agung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver, satu unit Toyota Yaris warna oranye, satu buah tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api rakitan warna silver beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta dua butir proyektil.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian dipicu rasa tersinggung para pelaku setelah mobil tangki CPO yang mereka kawal dihadang para korban. Dugaan sementara, terdapat kepentingan terkait pengurusan mobil tangki CPO di pabrik PT SPA, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan.
Kapolres juga mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres turut meminta masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya ke polisi.
“Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan, kami pastikan tidak akan diproses hukum. Namun apabila tertangkap, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Jhuan









