Home / Kriminal

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:36 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

MUSI RAWAS, SH – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap pelaku pembobol Kantor Desa Sadar Karya pada Kamis (19/8/2021).

Apriansyah (35), satu dari dua pelaku tersebut berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi, pada Kamis (19/8/2021) sekitar jam 03.00 WIB.  Sementara satu pelaku lainnya yang identitas diketahui berinisial RA, masih dalam tahap pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andiyan dalam keterangannya, Kamis (19/8) membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Desa Petunang, 7,93 Gram Shabu Berhasil Diamankan

“Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-08/VII/2021/SPK/POLSEK PWD/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2021,” katanya.

Dijelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu sekitar jam 09.00 WIB. Dengan cara merusak kusen pintu belakang, pelaku membobol kantor desa itu.

“Kemudian para pelaku masuk ke dalam dan mengambil barang- barang di dalam kantor desa tersebut, akibat kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasat,  identitas pelaku akhirnya diketahui. Tepatnya pada Kamis (19/8/2021) sekitar jam 03.00 WIB pelaku berhasil diringkus di kediamannya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Beserta barang bukti berupa, satu buah tabung gas elpiji 3 kg, satu buah mixer warna putih, satu unit kipas angin merk Miyako dan saru buah kunci T, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ini langsung di bawah ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, ‘Inspektur Ajay’ Masuk Sarang Macan

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Rumbai

Kriminal

Kaca Mobil Pajero Pecah, Uang 400 Juta Hampir Raib

Kriminal

Pelaku Teror Rumah Warga di Kelurahan Rahma Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Teganya Ayah Hamili Anak Tiri

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas

Kriminal

Jeri Meringkuk Dalam Tahanan Usai Aniaya Ibu Hamil