Home / Kriminal

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:36 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

MUSI RAWAS, SH – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap pelaku pembobol Kantor Desa Sadar Karya pada Kamis (19/8/2021).

Apriansyah (35), satu dari dua pelaku tersebut berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi, pada Kamis (19/8/2021) sekitar jam 03.00 WIB.  Sementara satu pelaku lainnya yang identitas diketahui berinisial RA, masih dalam tahap pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andiyan dalam keterangannya, Kamis (19/8) membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Rampungkan Renovasi Jembatan Merah Putih Sungai Kungku

“Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-08/VII/2021/SPK/POLSEK PWD/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2021,” katanya.

Dijelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu sekitar jam 09.00 WIB. Dengan cara merusak kusen pintu belakang, pelaku membobol kantor desa itu.

“Kemudian para pelaku masuk ke dalam dan mengambil barang- barang di dalam kantor desa tersebut, akibat kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasat,  identitas pelaku akhirnya diketahui. Tepatnya pada Kamis (19/8/2021) sekitar jam 03.00 WIB pelaku berhasil diringkus di kediamannya.

Baca Juga :  Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Dipa Polres Mura 2021

Beserta barang bukti berupa, satu buah tabung gas elpiji 3 kg, satu buah mixer warna putih, satu unit kipas angin merk Miyako dan saru buah kunci T, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ini langsung di bawah ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kriminal

Motor Terparkir di Kebun Karet Raib Di Curi Maling

Kriminal

Usai Baku Tembak, Pelaku Curas Tewas

Kriminal

Modus Pinjam Motor Teman, Staf Sekwan DPRD Mura Ditangkap Polisi

Kriminal

Berada di Counter HP, Bandar Narkoba ini Ditangkap

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, ‘Inspektur Ajay’ Masuk Sarang Macan