MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas telah meringkus terduga pengedar sabu pada Kamis (11/3/2021) di Pondok bakso di Desa C Nawangsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB.
MA (24) yang diketahui warga Desa Sukorejo Kecamatan STL Terawas Kabupaten Musi Rawas ini, sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka tak mampu mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang sempat dibuang tersangka kedalam ember.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar membenarkan adanya penangkapan itu.
“Benar sesuai dengan dilik aduan
Lp-A/34/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 11 Maret 2021, anggota kita telah mengamankan MA dengan barang bukti diduga paket sabu-sabu,” terang Kasat dalam pesan singkatnya Jumat (12/3/2021).
Terbongkarnya aksi tersangka ini, ungkapnya, bermula dari informasi masyarakat di Desa Sukerejo yang belakangan diresahkan maraknya penyalagunaan narkoba.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Selain paket sabu, anggota pun amankan Bb lainnya yakni uang tunai senilai Rp. 100.000, satu unit Handphone (Hp), merek Nokia warna biru putih,” urai AKP Denhar yang pernah menjabat Kapolsek BTS Ulu Polres Mura.
Untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas.
“Tersangka MA kini kita tahan sel tahanan polres Mura. Bersama, kembali anggota kita melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui dari mana tersangk mendapatkan BB sabu-sabu dimiliknya,” tandas Denhar.
Editor: J. Silitonga