Home / Kriminal

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:10 WIB

Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Joni Indo (27) warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wib

Tersangka yang pernah dua kali dihukum dalam perkara penganiayaan dan penggelapan sepeda motor ini, tak berkutik saat petugas menangkap tersangka yang sedang berada di dalam angkot warna kuning jurusan Simpang Priok-Terminal Pasar Mambo.

Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih,  diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah dengan berat kurang lebih 0,65 Gram.

Baca Juga :  Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopyan Hadi dalam keterangannya, Rabu (9/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada dalam sebuah angkot menujuh arah pasar, tepatnya di wilayah Marga Mulia. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampurna Mild di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah,” terang Kasat.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasat mengungkapkan, keberhasilan menangkap tersangka ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas nya yang ingin menawarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

Setelah dilakukan pengintaian dan membuntuti tersangka yang saat itu sedang naik angkot menuju arah pasar Linggau. Petugas pun langsung melakukan penyergapan, memberhentikan angkot tersebut tepatnya di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulia, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dilakukan penggeledahan badan,  petugas pun mendapatkan barang haram tersebut yang di duga narkoba jenis shabu seberat 0,65 gram.

“Atas perbuatannya, Pria berambut gondrong ini kita tetap kan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I,” beber Kasat.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Begal Motor Rampok Nainggolan dengan “Cap Gerpu”

Kriminal

Seorang Nenek Tewas Mengenaskan, Diduga Diterkam Binatang Buas

Kriminal

Kasus Curat Terungkap, Aprinaldi Ingatkan Tetap Waspada

Kriminal

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Hukum

Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Kriminal

Oknum Kades Peras Perusahaan, Ditemukan Uang Tunai Rp 30 Juta

Kriminal

Timsus Sat Reskrim Polres Lahat Amankan 39 Ton Beras “Oplosan”