LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Joni Indo (27) warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wib
Tersangka yang pernah dua kali dihukum dalam perkara penganiayaan dan penggelapan sepeda motor ini, tak berkutik saat petugas menangkap tersangka yang sedang berada di dalam angkot warna kuning jurusan Simpang Priok-Terminal Pasar Mambo.
Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih, diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah dengan berat kurang lebih 0,65 Gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopyan Hadi dalam keterangannya, Rabu (9/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan saat berada dalam sebuah angkot menujuh arah pasar, tepatnya di wilayah Marga Mulia. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampurna Mild di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah,” terang Kasat.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat mengungkapkan, keberhasilan menangkap tersangka ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas nya yang ingin menawarkan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan membuntuti tersangka yang saat itu sedang naik angkot menuju arah pasar Linggau. Petugas pun langsung melakukan penyergapan, memberhentikan angkot tersebut tepatnya di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulia, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dilakukan penggeledahan badan, petugas pun mendapatkan barang haram tersebut yang di duga narkoba jenis shabu seberat 0,65 gram.
“Atas perbuatannya, Pria berambut gondrong ini kita tetap kan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I,” beber Kasat.
Editor : J. Silitonga