LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Beberapa waktu yang lalu jajaran Polsek Lubuklinggau Selatan memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di tempat umum terutama di pusat perbelanjaan.
Namun kali ini tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) kembali memakan korban yang menimpa Aditia Putra Pratama (19) pada Sabtu (29/07/2017) lalu di parkiran Mini Market Alfa Mart Kelurahan Ketuan I Kecamatan Lubuklinggau Selatan II sekitar jam 19.00 wib.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Aprinaldi, Selasa (01/08/2017).
“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa Hand Phone Xiaomi Redme dua, tuperware dan dompet dengan total kerugian sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah,” katanya.
Dijelaskan Aprinaldi, dari hasil penyelidikan yang dikembangkan anggotanya selama dua hari diketahui pelaku curat berjumlah dua orang yakni IP (29) dan AH (29).
“Anggota melakukan penyelidikan selama dua hari melalui penelurusan alamat resi pembayaran token listrik (pelaku) melalui AlfaMart atas nama Nurbaini yang beralamatkan di Jalan Kenanga dua Kelurahan Batu Urib Kecamatan Lubuklinggau Utara dua,” jelas kapolsek.
Di bedeng tersebut ungkap Aprinaldi adalah tempat tersangka IP tinggal, dan dirinya lamgsung menerjunkan anggota unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan pada Senin (31/07/2017) sekitar jam 21.00 wib dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti kejahatan pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua pelaku pada saat kejadian itu membeli pulsa token listrik di mini market tersebut. Tersangka AH menunggu di parkiran dan melihat tas jinjing korban yang dikaitkan di sepeda motor korban yang terparkir. Lalu pelaku mengambil tas korban.
Dari kejadian itu Aprinaldi mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati pada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, dan jangan meletakan barang berharga di kendaraan.
“Jadilah polisi bagi diri kita sendiri, janganlah memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk mudah menjalankan aksinya,” tandasnya.
Naskah : Yuzer
Editor : J. Silitonga