MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Subroto bin Misdianto (39) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau oleh anggota Polsek Muara Kelingi, Rabu (6/12/2017).
Dipimpin Kanit Reskrim, Bripka H ST Manik bersama lima orang anggota Polsek Muara Kelingi yang sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menerima laporan masyarakat melalui handphone adanya seseorang melakukan pengancaman dan memarahi warga Dusun Rantau Kasih yang sedang silahturahmi ke rumah warga.
“Selanjutnya anggota langsung menuju TKP dan setelah di Dusun Rantau Kasih, tiba tiba ada kenderaan bermotor melintas dan mencurigakan berhenti didepan mobil petugas yang sedang giat,” terang Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantor melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin.
Dan petugas lanjutnya, langsung melakukan penggeledahan pada orang tersebut yang diketahui Subroto. Dari pinggang kiri nya ditemukan sebilah pisau bersarung kulit.
“Petugas kemudian mengamankan orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses hukum,” kata Syafarudin.
Dijelaskannya giat KKYD tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dengan kehadiran polisi ditengah-tengah masyarakat.
“Cara bertindak dalam pelaksanaan KKYD yaitu melakukan sambang dan himbauan serta razia selektif untuk meminimalisir gangguan keamanan,” ungkapnya.
Editor : J. Silitonga