MUSI RAWAS – Lantaran mencuri sepeda motor yang sering digunakan ke ladang atau ke sawah motor ‘grandong’ (red), dua warga Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diringkus anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (25/12/2023).
Kedua tersangka yakni Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27), berhasil dibekuk polisi di persembunyian di Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor milik, IA (35), saat terparkir disamping rumah di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (25/12/2023).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (28/12/2023).
“Kurang dari 24 jam, hanya 5 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil meringkus dua tersangka curat sepeda motor sekaligus spesialis, dengan identitas tersangka, Jaka Utama alias Jako dan Feri Setiawan, keduanya warga Desa Sri Mulyo,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi disamping rumah korban Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.
Bermula saat korban memakirkan sepeda motor disamping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau.
Kemudian, saat korban pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG- 7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang 3.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka diketahui warga dan dikejar massa, tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan.
Kemudian, warga melaporkam kejadian tersebut kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan korban.
Hingga diketahui keberadaan tersangka ditempat persembunyiannya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk diakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu unit sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu buah BPKB sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB dan satu unit sepeda motor VIXION warna putih tanpa nopol.
“Hasil introgasi sementara dan berdasarkan laporan polisi, tersangka juga terlibat dalam perkara yang sama, sesuai LP / B / 02 / XII / 2023 / SPKT / SEK. PWD / RES MURA / SS, 25 Desember 2023. (Pencurian sepeda motor Honda Astrea Nopol BG-5623-AP, Minggu tanggal 19 Maret 2023 di Desa Mardi Harjo, Kecamatan Purwodadi,” tuturnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto