Home / Kriminal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:51 WIB

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

MUSI RAWAS, SH – Dua orang warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Dedi Dores (31) dan Yiyin (30), berdomisili di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, diringkus anggota Satuan narkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Keduanya yang berstatus tersangka pengedar oleh polisi ini dibekuk, lantaran diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (24/8/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita BB, narkotika jenis sabu seberat 41,26 gram yang ditemukan dipinggir jalan, dimana tersangka membuangnya untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,

Baca Juga :  Penghujung Tahun 2022, Kapolres Musi Rawas Makan Bersama Wartawan

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP.

Namun BB yang diduga milik tersangka sengaja dibuang dijalan, saat akan ditangkap oleh petugas.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya, lalu tersangka berikut BB dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar dalam keterangannya, Rabu (25/8) membenarkan hal tersebut.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mengakui telah mendapatkan BB dari F warga Kabupaten Pali sebanyak empat kantong yang sudah di jadikan dalam satu bungkus.

Baca Juga :  Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Dan, BB tersebut akan diantarkan kepada FR di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan memburu sekaligus melakukan penangkapan terhadap FR, akan tetapi FR sudah tidak berada di rumah.

Kemudian, tersangka berikut BB digelandang Ke Ruangan Satres Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat anggota meluncur kerumah FR, yang bersangkutan tidak berada dilokasi, lalu langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, dan anggota masih memburu FR,” tutupnya.(*)

Naskah: Hendi
Editor : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Hukum

Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Kriminal

Miliki Shabu, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

Kriminal

Nekat Curi Uang Toko, Ibu Muda ini Diringkus Polisi

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Kriminal

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Kriminal

Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Begal di Muara Lakitan