Home / Hukum / Kriminal / Sumsel

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:43 WIB

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

MUSI RAWAS, SH – Miris, mungkin kata tersebut yang bisa disematkan kepada Askari (43) terduga korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp. 187.200.000,- yang diperuntukan untuk  masyarakat Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabuapten Musi Rawas .

Dana bantuan Covid-19 yang seharusnya diterima oleh 156 Kepala Keluarga (KK) dengan masing-masing sebesar 600 ribu rupiah tersebut, ludes digunakan tersangka  untuk bermain judi dan bermain wanita.

Hal itu diakui tersangka, saat dimintai keterangannya sebelum menggelar konperensi pers yang langsung dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Selasa (12/1/2021) di Halaman Mapolres Mura, Muara Beliti, Musi Rawas.

“Iya, memang aku terlibat korupsi, duetnyo habis, untuk main judi dan cewek,” ucap Kades Sukowarno ini.

Baca Juga :  Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

Atas perbuatan itu, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini di benarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam keterangannya di konperensi pers, Selasa (12/1/2021), didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.

“Dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPMD Kabupaten Mura,” jelas Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka di jebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Askari ini tidak menyalurkan dana BLT Covid 19 pada masyarakat sebesar 600 ribu rupiah per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.

Adapun motif tersangka, ungkapnya, pada tahap pertama dana tersebut disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” terangnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Target Nasional 14 Persen dalam Upaya Penurunan Stunting di Musi Rawas Diharapkan Dapat Tercapai

Nusantara

SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman

Lubuklinggau

Unit Metrologi Legal Kota Lubuklinggau Terbaik Untuk Wilayah Regional I

Musi Rawas

AKBP Andi Supriadi : “Informasi ke Masyarakat Harus Valid”

Musi Rawas

Bupati dan Kapolres Musi Rawas Tebar Benih Ikan di Sungai Dulu

Musi Rawas

Musim Kemarau Tiba, Polres Musi Rawas Siagakan Satgas Antisipasi Karhutla

Musi Rawas

PT SRMD Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Musi Rawas Terkait Pemanfaatan Ruas Jalan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Sambut Rencana Relokasi Lapas Narkoba Muara Beliti
error: Content is protected !!