Home / Hukum / Kriminal / Sumsel

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:43 WIB

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

MUSI RAWAS, SH – Miris, mungkin kata tersebut yang bisa disematkan kepada Askari (43) terduga korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp. 187.200.000,- yang diperuntukan untuk  masyarakat Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabuapten Musi Rawas .

Dana bantuan Covid-19 yang seharusnya diterima oleh 156 Kepala Keluarga (KK) dengan masing-masing sebesar 600 ribu rupiah tersebut, ludes digunakan tersangka  untuk bermain judi dan bermain wanita.

Hal itu diakui tersangka, saat dimintai keterangannya sebelum menggelar konperensi pers yang langsung dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Selasa (12/1/2021) di Halaman Mapolres Mura, Muara Beliti, Musi Rawas.

“Iya, memang aku terlibat korupsi, duetnyo habis, untuk main judi dan cewek,” ucap Kades Sukowarno ini.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan Bagi Lansia di Musi Rawas

Atas perbuatan itu, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini di benarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam keterangannya di konperensi pers, Selasa (12/1/2021), didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.

“Dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPMD Kabupaten Mura,” jelas Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka di jebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Delapan Personil Polres Musi Rawas Wisuda Purna Bhakti

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Askari ini tidak menyalurkan dana BLT Covid 19 pada masyarakat sebesar 600 ribu rupiah per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.

Adapun motif tersangka, ungkapnya, pada tahap pertama dana tersebut disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” terangnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Jumlah Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Musi Rawas Bertambah 2 Orang

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Salurkan Bansos Tahap III untuk 4100 KK di Dua Kecamatan

Musi Rawas

Medco dan SRMD Bersama PWI Musi Rawas Gelar Program Berbagi Ramadhan untuk Masyarakat di BTS Ulu Cecar

Musi Rawas

Bupati dan Ketua PKK Mura Terima Penghargaan MKK

Lubuklinggau

Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel Kunker ke Lubuklinggau

Hukum

Dewan Pers dan Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

Palembang

Kepala BNNP Sumatera Selatan Datangi Kantor PWI Sumsel

Prabumulih

Kepengurusan SMSI Kota Prabumulih Terbentuk