Home / Musi Rawas / Sumsel

Sabtu, 1 September 2018 - 07:32 WIB

Direktur PT TPB Klarifikasi Terkait Pemberitaan adanya Penguasaan Lahan Perumahan GSI

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Direktur Utama PT Tiga Putri Bayu ( TPB) Bambang Supriyono, Sabtu (1/9), memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan pembangunan perumahan Griya Silampari Indah ( GSI) di komplek perkantoran Pemkab Musi Rawas Muara Beliti Musi Rawas.

Secara detil Dirut PT TPB sebagai mitra Koperasi Kopri Musi Rawas ini menjelaskan, bahwa awal mula dicanangkannya program pembangunan perumahan PNS Kabupaten Musi Rawas ini diawali dengan disetujuinya Muara Beliti menjadi Ibukota Kabupaten Musi Rawas oleh Presiden Republik Indonesia.

Sehingga jelasnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berkomitmen mewujudkan kesejahteraan PNS di bidang perumahan melalui pengadaan perumahan bagi PNS Musi Rawas di pusat perkantoran Pemkab Musi Rawas.

Dikatakan Bambang, untuk mewujudkan program itu Pemkab Musi Rawas melakukan kerja sama dengan Bapertarum PNS berdasarkan perjanjian kerjasama ( PKS ) Nomor 137/PNS/Bapertarum/ PNS/V/2004/ tanggal 26 Mei 2004.

Salah satu isi kesepakatan itu pada pasal 4, Pemda Musi Rawas bersedia menyiapkan lahan untuk pembangunan perumahan dengan menunjuk organisasi PNS (Koperasi Korpri Musi Rawas) dan melakukan kerjasama dengan pengembang yang dipilih sesuai ketentuan berlaku.

Untuk menindaklanjuti PKS dengan Bapertarum PNS, bupati kemudian menunjuk organisasi PNS untuk pengadaan pembangunan perumahan PNS Kabupaten Musi Rawas berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 74 Tahun 2004 tanggal 8 Juni 2004 yang telah dirubah dengan SK Bupati Nomor 500 Tahun 2006 Tanggal 6 September 2006.

Selanjutnya kata Bambang, atas persetujuan DPRD Musi Rawas berdasarkan surat dari DPRD Kabupaten Musi Rawas Nomor 170/ DPRD/25/1/2004, Bupati Musi Rawas menyerahkan lahan seluas 74,55 hektar terletak di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.

Menurutnya, lahan ini diserahkan kepada Koperasi yang peruntukannya untuk pembangunan perumahan PNS dan anggota DPRD di lingkungan Pemda Musi Rawas berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 277/KPTS/X/2004 tanggal 8 Desember 2004, dan dilanjutkan dengan pemberian izin lokasi pada lahan seluas 72,09/hektar berdasarkan SK Bupati Nomor 11/KPTS/X/2005/ tanggal 6 Januari 2005/kepada Koperasi Korpri Musi Rawas.

Guna menindaklanjuti SK Bupati Nomor 74 Tahun 2004, Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas kemudian melakukan kerjasama dengan pengembang antara lain PT Seribu Satu Nian, PT Bima Putra Abadi Citra Nusa, PT Herutama Hendra Nusa, PT CPK.

“Belakangan, PT Seribu Satu Nian dan PT Herutama Hendra Nusa tidak sanggup untuk melanjutkan kerjasama dengan Koperasi Korpri, lantaran biaya investasi yang sangat besar.Sehingga akhirnya diganti dengan PT Paku Alam,” katanya.

Baca Juga :  Dua Tahun Terakhir, Pengembang Perumahan GSI Belum Berikan Kontribusi kepada Koperasi Korpri Musi Rawas

Namun jelas Bambang, karena proyek tidak berjalan, maka pada 13 Juni 2006, pembangunan perumahan dilimpahkan kepada dirinya yang ditunjuk sebagai kuasa direkrur PT Paku Alam berdasarkan surat kuasa direktur Nomor 13 Notaris Desi Arisanti SH. Kemudian dibuat perjanjian kerjasama antara PT Paku Alam dengan Koperasi Korpri tanggal 5 September 2006.

Berdasarkan perjanjian kerjasama ini jelasnya, Koperasi Korpri menyerahkan seluruh proses pengurusan sertifikat induk nomor 03 dan 04 seluas kurang lebih 258,210 M2, dengan seluruh biaya yang timbul atas perbuatan sertifikat induk ini kepada pengembang (Bambang Supriyono) yang menelan biaya Rp 550 Juta.

“Kemudian dilanjutkan land clearing lahan lebih kurang seluas 258,210 M2 termasuk pembentukan badan jalan, seluruhnya dikerjakan oleh saya atas biaya sendiri dengan perjanjian yang jelas , karena Koperasi Korpri Musi Rawas tidak mempunyai dana,” kata dia.

Setelah itu katanya, proyek berjalan lancar, kerjasama berjalan dengan baik dan solid hingga 2015, sampai akhirnya kerjasama dilanjutkan oleh PT TPB bekerjasama dengan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

“Terkait adanya informasi masalah penguasaan lahan oleh oknum tertentu, itu tidak ada. Karena seluruh pengelolaan lahan milik Koperasi Korpri dikerjakasamakan dengan pengembang diikat dengan perjanjian yang otentik secara notaril,” katanya.

Termasuk juga isu masalah penjualan lahan, kata Bambang, bahwa isu itu tidak benar.

”Yang benar adalah penjualan rumah secara cash bertahap,” kata dia.

Dikatakan Bambang, pengembang tidak bisa menjual lahan / kavling, karena pengalihan hak atas tanah hanya bisa dilakukan oleh pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lahan.

Sedangkan proses pemecahan SHGB atas biaya pengembang, menurut Bambang, merupakan strategi pemasaran dan percepatan proses balik nama ke konsumen, dan SHGB yang di pecah juga masih atas nama Koperasi Korpri Musi Rawas.

”Guna melindungi hal tersebut, Pemkab Musi Rawas pernah membentuk tim beranggotakan kepala SKPD terkait,” katanya.

Terkait isu moratorium pembangunan perumahan GSI jelas dia, setelah diklarifikasi dengan pengurus Koperasi Korpri dan notulis, ternyata yang moratorium adalah kontribusi Koperasi Korpri, bukan pembangunan perumahan GSI.

“Menurut pendapat kami adalah evaluasi kontribusi pengembang ke Koperasi Korpri disesuaikan dengan harga rumah saat ini, dan untuk itu kami telah menyetujui untuk dilakukan penyesuaian kontribusi,” katanya.

Baca Juga :  Masih Berstatus Moratorium, Aktifitas Perumahan GSI dihentikan

Bambang juga menjelaskan bahwa pembangunan perumahan GSI telah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Musi Rawas dan sesuai dengan peruntukkannya, sehingga bisa diterbitkan izin prinsip dan IMB.

Bahkan jelas Bambang, pihaknya mendesak Pemkab Musi Rawas untuk segera menyelesaikan proses hibah tanah milik Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas yang diperuntukan untuk pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas PMD, Dinas Sosial dan RTH.

Perlu diketahui jelas Bambang, bahwa lahan seluas 72,09 hektar yang diserahkan oleh Pemda Musi Rawas kepada Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas adalah dalam satu SK peruntukannya, bukan hanya untuk perumahan PNS Kabupaten Musi Rawas, namun juga untuk perumahan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang wajib juga untuk dibangunkan rumahnya oleh Koperasi Korpri.

Namun, lanjutnya, lahan untuk anggota DPRD telah dibalik namakan seluruhnya kepada masing masing anggota DPRD saat itu.

“Proses pemisahan, BHPTB, pajak final dan biaya balik namanya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Musi Rawas, sedangkan bangunannya sampai saat ini belum ada sama sekali,” katanya.

Dikatakan Bambang, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Koperasi Korpri Musi Rawas.

”Dan kami sebagai mitra Koperasi, berkomitmen untuk membantu penyelesaian masalah tersebut secara terstruktur apabila kita salibg bersinergi, bekerjasama dengan baik dan saling menguntungkan,” katanya.

Dia juga mengimbau agar mengakhiri polemik mengenai Koperasi Korpri sebelum timbul permasalahan hukum yang tidak diinginkan bersama. Sebab jelas Bambang, seluruh kegiatan pengelolaan proyek pembangunan perumahan GSI telah diatur dengan kesepakatan yang jelas antara pengembang dan Koperasi Korpri.

“Apabila terjadi pelanggaran atas pelaksanaan proyek ini oleh masing masing pihak baik pengembang maupun Koperasi Korpri, dapat dilakukan upaya hukum, sehingga tidakbharus menimbulkan polemik yang akan merugikan banyak pihak terutama Koperasi Korpri sendiri termasuk Pemkab Musi Rawas,” katanya.

Bambang juga mengatakan, terkait rahasia organisasi Koperasi, bahwa seluruh anggota, pengurus, pengawas, pengelola, manager dan karyawan harus dan berkewajiban memegang teguh rahasia perudahaan.

“Apabila timbul masalah dalam pelaksanaan perjanjian antara kami pengembang dengan Koperasi Korpri, kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya. Semua ini diatur dengan jelas dan tegas dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dengan pengembang,” katanya.

Naskah : Tim

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Palembang

SKK Migas Apresiasi Pertamina EP Selesaikan Perekaman Survey Seismik 2D – AMALIA Tanpa Insiden

Lubuklinggau

Walikota Hadiri Acara Syukuran Kenaikan Kelas PN Lubuklinggau

Musi Rawas

Musi Rawas Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif ke Empat

Hukum

Penasehat Hukum Serahkan Bukti Rekaman Percakapan, Kasus OTT Oknum Pejabat Muratara Mulai Terang Benderang

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Kampanyekan Imunisasi Measles Rubella

Musi Rawas

Tinjau 5 Pembangunan Jembatan Gantung, Bupati: Semoga Dapat Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Lokal

Palembang

PWI Sumsel Berharap Pemda Tidak Lakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Media

Palembang

Wagub Sumsel Terima Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI