Home / Kriminal

Selasa, 29 Desember 2020 - 04:57 WIB

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

MUSI RAWAS, SH – Anggota Polsek Tugumulyo meringkus, Sumaryanto (29), disalah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/12/2020).

Tersangka asal warga Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ini, diamankan karena diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV milik, Debby Supriyanto (42), di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi bermula saat Sumaryanto datang kerumah Debby dan meminjam motor jenis Honda Beat milik Debby dengan alasan untuk digunakan pelaku kerumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Tiga Pria di Musi Rawas Ditahan Polisi Usai Keroyok Tetangga

Tetapi motor tersebut justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat dan menjualnya kepada pria berinisial EI, warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dhamasraya Propinsi Sumatera Barat, seharga Rp 3.000.000.

Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian itu, Debby mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV Noka, dan apabila ditafsirkan senilai Rp 10.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, hanya saja pelaku sudah ditangkap.

“Tersangka, sudah kami tahan di Polsek berikut Barang Bukti (BB),” kata Dadang sapaanya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga :  Warga Muara Megang Terjerat Narkoba

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Lalu, anggota menuju TKP, setelah tiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Komplotan Pencuri Buah Sawit Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Polres OKI Amankan Tiga Pelaku dan 77 Senpi Rakitan Diserahkan Warga pada Pekan Pertama Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

Kriminal

Pencuri Kambing Asal Suka Makmur Diciduk Saat Tertidur

Kriminal

Istri Diganggu, Roziza Habisi Tetangganya

Kriminal

“Gelapkan” Setoran Konsumen Eks Karyawan Leasing Diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Perampok Mobil Colt Diesel Bermuatan 8 Ton Sawit

Kriminal

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dari Medan ke Palembang, Dua Tersangka Ditangkap
error: Content is protected !!