Home / Kriminal

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:02 WIB

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Terduga tersangka pengedar sabu yang merupakan residivis beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau

Terduga tersangka pengedar sabu yang merupakan residivis beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AK (30) diamankan di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. AK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah lama menjadi target operasi polisi.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

“Berdasarkan laporan warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Kami juga melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Najamuddin.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,93 gram. Selain itu, diamankan juga dua plastik klip bening kosong, satu pipet plastik modifikasi berbentuk sekop, satu korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  PPKM Diperketat, Kapolres Lubuklinggau Distribusikan Paket Sembako

“Saat diinterogasi, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum

Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Seorang Nenek Tewas Mengenaskan, Diduga Diterkam Binatang Buas

Kriminal

Pencuri Kambing Asal Suka Makmur Diciduk Saat Tertidur

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Kriminal

Berusaha Ancam Nyawa Orang, Pelaku ini Pun Ditangkap

Kriminal

Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo