Home / Kriminal

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:02 WIB

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Terduga tersangka pengedar sabu yang merupakan residivis beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau

Terduga tersangka pengedar sabu yang merupakan residivis beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AK (30) diamankan di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. AK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah lama menjadi target operasi polisi.

Baca Juga :  Launching Tim Rajawali, Dwi Hartono: Rame-rame Jaga Warga Linggau

“Berdasarkan laporan warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Kami juga melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Najamuddin.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,93 gram. Selain itu, diamankan juga dua plastik klip bening kosong, satu pipet plastik modifikasi berbentuk sekop, satu korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  14 Hari Razia, Polres Lubuklinggau Ingatkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

“Saat diinterogasi, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku “Pak Ogah”

Kriminal

Terduga Pengedar Shabu Warga Muara Lakitan Diringkus di Kebun Sawit

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Kriminal

Kantongi Narkoba, Polisi Amankan Pria Warga Linggau

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Kriminal

Tebus Motor dengan Emas Palsu Berujung Masuk Bui