MUSI RAWAS, SH – Tiga pria asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu inisial DS (24), SA (20) dan RS (28) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Senin (18/1/2021) sekitar jam 11.00 WIB di dalam rumah yang terletak di Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo.
Ketiga pemuda yang diduga sebagai pengedar ini tak berkutik saat petugas menangkapnya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis shabu total seberat 1,20 gram dan daun ganja seberat 3,19 gram dari bawah kasur tersangka.
“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.04 gram, satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.16 Gram, dan satu bungkus kertas putih yang di dalamnya berisikan daun ganja dengan berat bruto 3.19 Gram,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkat yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, lanjut Kasat, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya berupa, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit hp android merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah.
“Barang bukti yang diamankan ini ditemukan di bawah kasur di dalam rumah tersangka,” kata Kasat.
Dijelaskan, keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan.
“Hingga saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawah ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Editor: J. Silitonga