MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satu orang pengendara sepeda motor diamankan pihak Polres Musi Rawas (Mura) melalui Polsek Muara Beliti, Sabtu (29/07/2017) sekitar jam 22.00 wib usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Hal itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa. “Kami telah mengamankan Satra Jaya bin Hadat Tasan (19) warga Jalan Kenanga Kota Lubuklinggau, yang kedapatan membawa sajam jenis piasu,” kata Tri Sopa.
Atas tindakannya, jelas kapolsek pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Kemudian untuk proses penyidikan pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Beliti.
“Kronologis penangkapan pada saat personel Polsek Muara Beliti sedang melaksanakan razia di Jalinsum, tepat didepan Mako Polsek Muara Beliti,” urainya.
Mengendarai sebuah sepeda motor pelaku melintas di tempat kejadian perkara lalu dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan dari pinggang pelaku ditemukan senjata tajam.
“Setelah digeledah didapati di pinggang pelaku Satu buah pisau bergagang kayu yang terbungkus sarung kertas putih,” jelas Tri Sopa.
Terpisah, Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi menegaskan membawa senjata tajam, senjata api tanpa izin ataupun alasan yang jelas dapat disangkakan pasal pidana.
“Dalam hal membawa senjata tajam tidak diperbolehkan, kecuali pada situasi dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib,” tegas Kapolres.
Dirinya juga mangatakan secara serentak KKYD ini dilaksanakan jajarannya dan akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah dan meminimalisir tindak kejahatan di wilayahnya.
“Selanjutnya kegiatan KKYD ini, akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dan dinamika di lapangan, guna mewujudkan Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (3K) di Mura dan Muratara,” ungkap Kapolres.***
Editor : J. Silitonga