MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Zainal Arpan, terduga pelaku penusuk Sohidin, Kades Sukaraya Lama Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel di bekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Selasa (28/6/2022) sekitar jam 11.00 Wib siang.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke arah kaki dan perut, karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas di rumahnya di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dibawah ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Rahmad Hidayat dalam keterangan rilis nya, Kamis (30/6/2022) membenarkan adanya penangkapan itu dan membenarkan pelaku dilumpuhkan oleh petugas
Penangkapan terhadap pelaku ini, jelas Kasat setelah pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban Sohidin seorang Kepala Desa Sukaraya Lama pada Kamis (14/4/2022) sekitar jam 11.30 Wib siang di sebuah lahan di Desa Sukaraya.
Saat itu, terang Kasat Reskrim, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di sebuah lahan. Mempertanyakan, mengapa lahan itu ditebas. Korban menjawab, bahwa lahan tersebut miliknya.
“Ini lahan aku nian, aku beli, surat ado, jawab korban,” ujar AKP Deddi menerangkan kronoligis kejadian.
“Tak lama kemudian korban berlari ke arah dalam lahan, dikejar pelaku hingga korban terjatuh. Saat korban berdiri, pelaku menusuk korban ke bagian dada,” terang Kasat Reskrim menambahkan.
Dari kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Niko melakukan gerak cepat penangkapan.
Pada saat hendak di tangkap, pelakuĀ melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan langsung menyerang kearah petugas.
Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Pelaku kemudian dilumpuhkan dengan tembakan kearah kaki dan bagian perut.
“Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Puskesmas STL Ulu Terawas untuk mendapatkan perawatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Dedi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 30 centimeter.
“Atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 K.U.H.Pidana, pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” ringkas Kasat. (SH-02)