Home / Kriminal / Musi Rawas

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:02 WIB

Berkelana Setahun Lebih, Yosef Akhirnya Tertangkap Juga

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Kurang lebih satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, Yosef Bin Toni (30), warga RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini akhirnya ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis 11 Januari 2018 pukul 22.00 WIB.

Pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang di sangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin membenar kejadian penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP / B- 01 / I / 2017 / Sumsel / ResMura / Lktn tanggal 01 Januari 2017 dan DPO / 03 / I / 2017/ Reskrim,” jelas Nasarudin, Jumat (11/1/2018).

Kronologi kejadian itu jelasnya terjadi pada Minggu 1 Januari 2017 yang lalu. Pelaku bersama empat orang temannya melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik Ahwa Bin Ahmad Nirwana (28) di RT 10 Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar jam 00.30 WIB.

Baca Juga :  Farewell Tournament Badminton Cup Polres Musi Rawas dan Lahat

“Yosef dan kawan-kawan mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan telah diletakan di TPH (tempat pengumpul hasil) dengan cara mengangkut buah menggunakan Mobil L300 Pick Up,” urainya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 4 Ton buah kelapa sawit dengan tafsiran senilai Rp 4.800.000,-.

“Dan korban melapor dan menuntut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sementara dari hasil pengembangan dan penyelidikan penangkapan terhadap pelaku ini setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang diketahui telah kembali dan berada di rumahnya.

Baca Juga :  Hendak Musyawarah Pernikahan, Pemuda Ini Justru Diciduk Polisi

Kemudian dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasruddin dan Kanit Reskrim beserta personil Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi didalam lemari kamar tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, tiga orang temannya telah di tangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau dan satu orang lagi masih buron.

“Tiga orang telah menjalani hukuman di LP Lubuklinggau, mereka adalah Asmawi, Novi Anggara dan Erwin. Sementara satu orang lagi atas nama Darwin masih buron,” ungkap kapolsek. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Musi Rawas Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Musi 2017

Covid-19

Cegah Covid-19, 200 Ribu Masker Disalurkan Untuk Masyarakat Musi Rawas

Musi Rawas

Jalin Sinergitas, Pertamina EP Pendopo Field Safari Ramadhan Bersama Jurnalis

Musi Rawas

Operasi Lilin 2020 Dimulai 21 Desember, Protokol Kesehatan Menjadi Perhatian Utama

Musi Rawas

Berpotensi Hasilkan Minyak 700 Barel Perhari, SRMD Memulai Tajak Sumur Eksplorasi Ekor Burung #1 di Semeteh

Musi Rawas

Duo Srikandi Musi Rawas Buka MTQ ke 51 Tingkat Kabupaten

Musi Rawas

254 CPNS Musi Rawas Terima SK Pengangkatan

Kriminal

Nyamar jadi Petugas, Komplotan ini Berhasil Gasak Kabel Milik PLN