MUSI RAWAS – Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas meliputi Tim Pidsus, Satuan Intelkam dan Satuan Samapta Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil meringkus Relly (37), warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (28/11/2022) di kediamannya.
Tersangka tak berkutik saat petugas menangkap tangan yang sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Dari penangkapan ini, diamankan BBM bersubsidi sebanyak 490 liter dalamĀ dirigen dengan berbagai ukuran, diantaranya 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter. Kemudian 10 dirigen ukuran 10 liter sebanyak lebih kurang 100 liter solar, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan solar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP M Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto mengatakan, pengungkapan kasus tentang minyak dan gas ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada Kamis (24/11/2022) tim yang dipimpinnya meringkus dua tersangka dalam perkara Ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan.
“Kemarin, Senin (28/11), Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Musi Rawas, yang dipimpin saya sendiri, Kasat Reskrim, berhasil meringkus tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka bernama, Relly, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata AKP Indra.
Dia mengungkapkan, tim Operasi Illegal Driling menangkap tangan tersangka Relly saat sedang melakukan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di rumah nya.
“Kebetulan, saat kami tiba di lokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara barang bukti, BBM bersubsidi jenis solar beserta tersangka dibawah ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalamĀ UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ungkap Kasat Reskrim.
Operasi Illegal Driling Musi 2022 ini, dia menambahkan akan terus dilaksanakan, yang menjadi perhatian khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rahmad Wibowo sebagai bentuk komitmen dalam menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal dan penimbunan BBM bersubsidi karena menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan. (SH-02)