Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 05:50 WIB

Warga Menolak Eksekusi Lahan Oleh Perum Damri

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Puluhan warga yang lahannya akan mengalami penggusuran oleh pihak Perum DAMRI melakukan penghadangan dengan memblokade jalan menggunakan ban bekas. Warga menyatakan menolak eksekusi lahan oleh Perum DAMRI di Jalan Mayor Toha Kelurahan Air Kuti, Kamis (10/08/2017).

Terpantau sejak pukul 07.00 WIB Warga yang lahannya akan di gusur sudah berkumpul bersama pihak keluarga mereka. Bahkan, tidak hanya ban bekas namun mobil sedan pun ikut dijadikan alat untuk memblokade jalan, warga pun berorasi sebelum kedatangan aparat.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Redison Saka menyatakan, pihaknya tidak akan berdiam diri melihat masyarakat yang tertindas.

Dirinya mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat dan semua pihak, agar eksekusi dibatalkan. Dikarenakan masyarakat sudah sangat tertindas atas putusan yang tidak adil kepada mereka.

“Kita disini bukan untuk perang, tapi mempertahankan hak, kita ingin damai, tapi jangan sampai alat berat sampai masuk ke sini,” ungkapnya.

Eksekusi ini, sambung Redison, merupakan yang pertama kali terjadi di Kota Lubukkinggau, karena itu dirinya mengharapkan agar pemerintah kota untuk turun tangan dan membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau tidak ada bantuan dari pemerintah, maka kami siap hidup atau mati melawan penindasan,” tegas Redison.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga menghimbau massa untuk tidak menutup akses jalan saat menyampaikan aksi penolakan eksekusi bangunan di atas lahan yang diklaim milik Perum Damri tersebut.

Hajat meminta massa tidak anarkis hingga mengganggu ketentraman masyarakat.

“Saya meminta jangan ada penutupan jalan. Karena bisa mengganggu ketertiban umum dan mengganggu masyarakat yang ingin ke Bandara,” pinta Hajat.

Selanjutnya, polisi selaku aparat keamanan meminta agar blokade jalan dibuka, namun permintaan tersebut ditolak oleh warga.

“Kami tidak bisa buka blokade jalan ini,” tegas Putri bersama Yancik dan warga lainnya kepada Kapolsek Lubuklinggau Timur, M Ismail.

Situasi sempat memanas dan warga pun sempat membakar ban yang digunakan untuk memblokade jalan tersebut. Setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif, masyarakat pun bersedia memadamkan api pada ban yang dibakar di depan STKIP PGRI Lubuklinggau.‎ Namun blokade ban bekas tetap dipasang untuk mengantisipasi hal-hal yang sesuai tuntutan. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Lubuklinggau

Laga Persabatan Tenis Meja, Union Table Tennis Vs PTMSI Kota Lubuklinggau

Kriminal

Dor..!! Hendak Lakukan Aksi, Pelaku ini Dilumpuhkan

Hukum

Launching Tim Rajawali, Dwi Hartono: Rame-rame Jaga Warga Linggau

Lubuklinggau

Wawako Pimpin Pembagian Masker Gratis di Wilayah Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Bersama Kodim 0406 MLM Laksanakan Patroli Skala Besar

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Terima Hibah 8 Jenis Barang Milik Negara
Kakorlantas

Hukum

Angka Mudik 2024 di Prediksi Meningkat, Mencapai 136,7 Juta