Home / Hukum / Palembang

Jumat, 30 Oktober 2020 - 11:27 WIB

Laporan Teregister, Tim Advokasi Ratna Mahmud Minta Polda Ungkap Dalang Penyebar Foto

PALEMBANG, SH – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud daj Hj Suwarti mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Dalam laporan yang teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor
STTPL/825/X/2020/SPKT itu, tim advvokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang menurut tim dengan sengaja meyebarkan privasi pasien berupa foto Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.

Dalam laporan ini M Hidayat selaku pelapor melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakukan tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angka 2 tentang ITE.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis Paslon Dua, H2G: Kesehatan Masyarakat yang Paling Penting dalam Menyukseskan Pilkada Musi Rawas

Foto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.

” Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,”kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel,Jumat (30/10/2020).

Baca Juga :  Patuhi Protokol Kesehatan, Kampanye Paslon H2G-Mulya Dinilai Berbudaya dan Taat Aturan

Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap.

“Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,”tegasnya.

Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.

Sementara,M Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Kapolda Sumsel Ikuti Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79 Secara Virtual

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara

Palembang

UKW Angkatan XIX di Sumsel Menghasilkan 19 Peserta Kompeten

Palembang

Rakor GTRA, Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Agraria

Palembang

Jaga Kampus Kita

Olahraga

Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Tiba di Palembang

Hukum

Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD

Palembang

Gelar UKW sebagai Proses Tahapan Menuju Kompetensi Wartawan Profesional dan Beretika