Home / Hukum / Palembang

Jumat, 30 Oktober 2020 - 11:27 WIB

Laporan Teregister, Tim Advokasi Ratna Mahmud Minta Polda Ungkap Dalang Penyebar Foto

PALEMBANG, SH – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud daj Hj Suwarti mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Dalam laporan yang teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor
STTPL/825/X/2020/SPKT itu, tim advvokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang menurut tim dengan sengaja meyebarkan privasi pasien berupa foto Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.

Dalam laporan ini M Hidayat selaku pelapor melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakukan tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angka 2 tentang ITE.

Baca Juga :  Bimtek di Sukakarya dan BTS Ulu, Saksi TPS Paslon 02 Siap Kawal Kemenangan

Foto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.

” Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,”kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel,Jumat (30/10/2020).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Saksi TPS Kecamatan Terawas dan TPK Paslon 02 Ikuti Bimtek

Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap.

“Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,”tegasnya.

Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.

Sementara,M Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Palembang

Pastikan Hadir di Puncak HPN dan Porseniwada Prabumulih, Gubernur Minta Gencarkan Program GSMP

Hukum

Terindikasi Langgar UU No 13 Tahun 2003, LSM Forpeks Laporkan PT GSSL

Palembang

Anggono Mahendrawan Harapkan FJM Sumsel Bantu Edukasi Masyarakat

Palembang

PWI Sumsel Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal Sambut HUT ke-1342 Kota Palembang

Hukum

Launching Tim Rajawali, Dwi Hartono: Rame-rame Jaga Warga Linggau

Hukum

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Hukum

ESDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah

Palembang

Bullying Wartawan, SMSI Sumsel Minta Dirut PDAM Tirta Musi Dicopot