MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Malaysia yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terindikasi melanggar undang undang ketenaga kerjaan yang di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Peduli Kejujuran Sumsel (Forpeks) Kabupaten Musi Rawas, Arwan melalui Sekretaris Forpeks, Hazbullah Makruf lewat pesan release ke redaksi Sumatera Headline Kamis (14/9/2017).
Dijelaskan Arwan, dugaan tindak pidana ketenaga kerjaan yang dimaksud dalam surat laporan tersebut ialah dari data yang di peroleh bahwa Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari kementrian tenaga kerja, dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) serta Surat Keterangan Melapor (STM) yang dikeluarkan pihak kepolisian ke dua TKA tersebut sudah berakhir masa berlakunya terhitung bulan April 2017.
“Sampai sekarang kedua TKA atas nama Mr Vigneswaran Subramaniam dan Mr Leow Boo Teong yang bekerja di PT GSSL tersebut masih aktif bekerja,” jelas Arwan.
Itu artinya, PT GSSL diduga telah memperkerjakan orang asing secara ilegal tanpa di lengkapi dokumen-dokumen resmi. Sementara terang Arwan, belum adanya kejelasan siapa tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk mendampingi TKA dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dikarenakan penunjukan TKI pendamping ini merupakan syarat yang harus di penuhi dan dijalankan sebelum IMTA di berikan atau di perpanjang,” tegasnya.
Arwan juga menyampaikan, Vigneswaran Subramaniam disinyalir telah melanggar aturan tentang kewenangan dan fungsinya sebagai Acting Tekhnical Advisor di PT GSSL, sebagaimana aturan tertulis dalam IMTA yaitu TKA yang bersangkutan tidak akan memindahkan jabatan dan mempekerjakan dalam jabatan lainnya tanpa seizin Menteri.
“Akan tetapi Vigneswaran Subramaniam di duga kuat telah mengatur tenaga kerja lokal,” imbuhnya.
Hal itu katanya terlihat dari beberapa fakta adanya dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan terhadap Manager HRD dengan melakukan pemecatan secara sepihak tanpa adanya alasan dan kesalahan yang jelas.
“Di perparah lagi fakta bahwa Mr Vigneswaran Subramaniam kuat dugaan telah mengintervensi dan mengintimidasi Manager HRD untuk melakukan pemecatan secara sepihak tanpa adanya alasan dan kesalahan yang jelas Noverlan Haris Manager Estate Muara Kati di waktu kontrak Noverlan Haris belum berakhir termasuk juga pemecatan yang sama beberapa tenaga kerja lokal lainnya,” urainya.
Dirinya juga menyayangkan Mr Vigneswaran tidak memberikan pelatihan terhadap tenaga kerja lokal, sementara di dalam IMTA hal itu harus dilakukan dan dilaporkan ke Kementrian Tenaga Kerja sesuai dengan sertifikat kompetensi yang bersangkutan kepada tenaga kerja lokal.
“Namun kegiatan ini tidak dilakukan, termasuk pula pelanggaran domisili TKA yang bersangkutan antara tempat tinggal yang bersangkutan dengan data yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Musirawas berbeda (dan) untuk pelanggaran Domisili ini mengacu pada UU No 24 Tahun 2013,” ungkap Arwan.
Arwan juga membeberkan beberapa temuannya yang tertuang dalam laporan tersebut seperti dugaan belum terdaftarnya kedua TKA di BPJS ketenaga kerjaan.
“Sedangkan hal ini harus dilakukan oleh perusahaan dimana TKA bekerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS termasuk pula TKA sebagaimana di atur dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujarnya.
Untuk itu tegas Arwan guna membuktikan dugaan beberapa pelanggaran tersebut Forpeks berharap adanya tindak lanjut dan pemeriksaan dari instansi terkait dan pihak berwenang terkait laporan yang dilayangkan pihaknya yang ditujukan ke Polda Sumatera Selatan, Polres Musi Rawas, Kementrian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Rawas serta Kantor Imigrasi Di Muara Enim.
“Untuk membuktikan benar tidaknya laporan kami ini maka perlu pemeriksaan dari pihak terkait, untuk itu kami telah melayangkan surat laporan ke beberapa instansi terkait, ya jika memang terbukti banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan di Negara kita diberi sanksi tegas daripada nanti jadi benih kericuhan di tengah masyarakat selain itu kami minta TKA yang bersangkutan di pulangkan saja ke Negaranya,” tandas Arwan. ***
Sumber : Relese Forpeks
Editor : J Silitonga