Home / Hukum / Nusantara

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:33 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

JAKARTA, SH – Komite keselamatan jurnalis mendesak Polda Sumut segera mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap. Marsal yang merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara
ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

Tercatat, korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga :  Wartawan Kota Lubuklinggau Terima Sembako, Walikota: Ini Wujud Kepedulian Kita Bersama

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap wartawan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

  1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
  2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.
  3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
  4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
  5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”
Baca Juga :  Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur di Hajar Oknum Berseragam

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis
dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Komite keselamatan jurnalis secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap wartawan. 

Narahubung:
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady
Wakil Sekjend IJTI, Wahyu Triyogo

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Penjabat Gubernur Lampung Dukung Eksplorasi Pertamina EP

Nusantara

Titiek Soeharto: Posyandu Garda Terdepan Cegah Penyakit

Hukum

17 Kepala Daerah di Sumsel Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi

Nusantara

Optimalisasi Lifting, SKK Migas Lakukan Kunjungan Kerja Akhir Tahun

Covid-19

5.512 Wartawan seJabodetabek Daftar Vaksinasi Covid-19

Hukum

Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD

Ekonomi

Survei MarkPlus Government Roundtable, Modal Usaha Jadi Tantangan Besar Pelaku UMKM Sumatera Selatan

Nusantara

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Fasilitas Perhelatan KTT G20 Bali