MUSI RAWAS, SH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pengedar narkoba inisial RE (24) beralamat Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau pada Jumat (12/2/2021) sekitar jam 05.00 WIB pagi.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, ditemukan 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis Exstacy atau Ineks dengan berat bruto 54,78 Gram dan tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih, di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,40 gram.
“Berdasarkan Lp-A/18/I/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke Polres Musi Rawas,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar membenarkan adanya penangkapan tersebut, dalam pesan singkat, Jumat (12/2/2021).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas narkoba oleh tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas kemudian menangkap tersangka.
“Anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika atas nama Rediansyah di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (12/2/2021) sekitar jam 05.00 WIB subuh,” jelas Kasat.
Dari penangkapan tersebut, ungkapnya, petugas mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik warna putih yang berbalut solasiban yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis Exstacy dengan berat bruto 54,78 Gram dan tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih, di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,40 gram yang ditemukan di pinggir jalan.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut dibuang dipinggir jalan dan BB itu miliknya,” kata Kasat menambahkan.
Selain beberapa barang bukti tersebut, dari hasil penggeledahan juga diamankan uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak dua lembar, sepuluh ribu rupiah sebanyak satu lembar dan lima ribu rupiah sebanyak dua lembar serta dua ribu rupiah sebanyak 15 lembar.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat dalam keterangan singkatnya.
Editor: J. Silitonga