LUBUKLINGGAU, Sumateraheadline – Bandit asal Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Trimayang Sari alias Tri ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap lantaran melalukan aksi pencurian sepada motor Honda Beat Warna Putih Nopol BG 3851 GAF milik Lilis Tarmida Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, sepada motor tersebut sedang dipanaskan oleh adik korban yakni Kartiwa di depan rumahnya di Rt 06 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada Jumat 15 April 2022 lalu sekira pukul 06.00 Wib.
Saat dipanaskan, sepeda motor tersebut ditinggal oleh Kartiwa untuk membeli minuman ke warung tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun saat ia kembali, sepada motornya sudah raib. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Romi dalam keterangannya, Senin (16/5/2022) menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan serta mendapatkan informasi yang tepat. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Trimayang Sari pada Jumat 13 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 Wib, di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Saat ditangkap, lanjut Kasat, pelaku tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh Tim Macan Linggau dan di bawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti kejahatan pelaku, berupa satu unit kunci cadangan sepada motor, satu lembar surat keterangan lesing, satu lembar foto copy BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih No. Polisi : BG-3851-GAF, No. Rangka : MH1JM811XMK631504 No. Mesin : JM81E-1633498 atas nama Lilis Tarmida
dan satu buah kunci T.
Dari hasil interograsi lanjut Kasat, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih di simpang priuk bersama dengan Badoi (DPO.
“Dari hari hasil interogasi tersangka Trimayang Sari pernah dipidana perkara curat di Pekanbaru Riau,” jelas Kasat.
Selain itu ungkap Kasat, dari hasil interograsi tersangka beserta rekannya yakni Badoi (DPO), sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak dua kali yakni Curanmor di Jembatan Ulak Surung pada April 2022 lalu. Dimana Badoi merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T, posisi motor sedang terparkir dipinggir jalan. Sedangkan Tri sebagai pilot. Motor dijual di daerah Kepala Curup dan dapat bagian Rp 1 juta.
“Selanjutnya tersangka juga mengakui melakukan Aksi Curas di Simpang tiga masjid depan jalan Bengawan Solo pada April 2022. Tersangka bersama rekannya Badoi merampas HP merk Vivo milik seorang wanita yang mengendarai sepeda motor matic yang disimpan di boks depan motor korban. HP kemudian dijual di Kepala Curup dan tersangka mendapatkan bagian Rp400 ribu,” jelasnya. (SH-04).