LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Dulamat alias Mat bin Samsudin (40) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Selasa (22/08/2017) sekitar jam 10.00 wib di ringkus anggota Polsek Lubuklinggau Utara usai kedapatan memiliki senjata api, senjata tajam dan amunisi tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan dan profesi.
Dulamat disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 undang undang Drt no. 12 tahun 1951. Demikian disampaikan Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktora, Rabu (23/08/2017).
“Pada saat anggota Polsek Lubuklinggau Utara sedang melaksanakan Patroli Rutin KKYD dan ditemukanlah satu unit Mobil Ayla warna silver Nopol BG 1346 GA sedang terparkir di pinggir Jalan Sukarno Hatta Simpang Tiga Megang Ujung Kelurahan Jogoboyo,” jelas kapolsek menceritakan kronologis penangkapan.
Lalu, anggota langsung memeriksa kendaraan tersebut dan ditemukan tersangka sedang tertidur dan dalam kondisi mabuk.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver isi 5 silinder berikut 2 butir amunisi di dalam kantong jaket yang sedang dipakai oleh tersangka sebelah kanan dan ditemukan juga 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekitar 10 cm bergagang kayu bersarung plastik warna hitam yang ditemukan di pinggang belakang tersangka,” terangnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut ungkap Diaz, saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubuklinggau Utara. ***
Editor : J. Silitonga