Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 29 Mei 2023 - 21:25 WIB

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Meski sempat membuang Narkoba jenis ekstasi, Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tetap digelandang ke Polres Musi Rawas.

Pemuda ini dibekuk oleh Satnarkoba Polres Mura di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

Baca Juga :  Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Kolaborasi DLH dan PT BSC, Perkuat Sekolah Adiwiyata di Musi Rawas sebagai Wujud Implementasi 

Musi Rawas

Enam Jabatan Kepala OPD Dilelang

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Gandeng SKK Migas-KKKS PT SRMD Salurkan Bansos

Musi Rawas

Warga Desa Ciptodadi 1 Serahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela ke Polres Musi Rawas

Covid-19

Wabup Musi Rawas Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 untuk Anak SD

Kriminal

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

Musi Rawas

Terima Bantuan APD, Kapolres: APD ini Berguna Bagi Anggota dalam Menjalankan Tugas

Musi Rawas

Hj Suwarti Safari Ramadhan di Lubuk Besar
error: Content is protected !!