Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 29 Mei 2023 - 21:25 WIB

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Meski sempat membuang Narkoba jenis ekstasi, Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tetap digelandang ke Polres Musi Rawas.

Pemuda ini dibekuk oleh Satnarkoba Polres Mura di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Musi Rawas Gelar Patroli Sepeda Ciptakan Kamtibmas

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Polres Musi Rawas Gelar Patroli Bedulur di Vihara Jaya Dhipa

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

MoU, Pegawai Non ASN Pemkab Musi Rawas Dipastikan Menerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Musi Rawas

Satlantas Polres Musi Rawas Edukasi Pelajar di Hari Anak Nasional

Musi Rawas

Terindikasi Curang dalam Perekrutan Anggota PPK, Peserta Calon akan Laporkan Komisioner KPU Musi Rawas ke DKPP

Musi Rawas

Sambut HUT Mura ke 79, Duo Srikandi Musi Rawas Anjangsana ke SLB di Desa Mataram

Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Seorang Remaja di Muratara di Amankan Polisi

Ekonomi

BUMDesma LKD Tugumulyo Launching Rumah TENGKLENG KJMT

Musi Rawas

Rilis Polres Musi Rawas 2022, Tindak Pidana Kejahatan Meningkat Perkara Narkotika Menurun

Musi Rawas

10 Kecamatan di Musi Rawas Terima Bantuan Bus Sekolah