Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Kejari Musi Rawas: Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Tetap Profesional, Tak Terpengaruh Tekanan Publik

Kasi Intel Gustian Winanda SH di apit Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Mura saat menerima aksi damai APMB dan MSI di halaman Kejari Mura, Senin (5/8)

Kasi Intel Gustian Winanda SH di apit Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Mura saat menerima aksi damai APMB dan MSI di halaman Kejari Mura, Senin (5/8)

MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 terus berjalan secara profesional dan objektif, meskipun di tengah sorotan dan tekanan publik.

Pernyataan ini disampaikan Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma SH MK.n melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda SH saat menerima audiensi aksi damai dari Aliansi Pemuda Musi Bersuara (APMB) dan Milenial Silampari Institut (MSI) pada Senin (4/8/2025).

“Kami menghormati partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berpedoman pada hukum dan asas praduga tak bersalah. Tidak ada intervensi yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan,” kata Gustian.

Baca Juga :  Unsri Minta PWI Sumsel Goes to Campus Digelar Secara Series

Hingga saat ini, lanjut Gustian Kejari Musi Rawas telah memeriksa 42 orang saksi, dua ahli, serta mengamankan 95 bundel dokumen sebagai alat bukti. Meski begitu, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila minimal dua alat bukti terpenuhi dan terdapat kerugian negara yang nyata (actual loss). Kami bekerja secara cermat dan hati-hati,” jelasnya.

Pihak Kejari juga memastikan bahwa tidak ada opsi untuk menghentikan penyidikan. “Percayalah teman-teman, di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami,” tegas Kasi Intelijen, mengutip pernyataan Kepala Kejari Musi Rawas.

Baca Juga :  Pertama di Sumsel, Pertamina EP Asset Dua Support Green House Batu Gane

Lebih lanjut, Kejari mengimbau agar aspirasi publik disampaikan secara damai dan berbasis data yang akurat, bukan hanya opini sepihak yang belum terverifikasi. “Kami terbuka terhadap kritik konstruktif, selama itu bertujuan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Kejaksaan juga meminta dukungan penuh dari masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan dengan lancar dan objektif.

“Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat adalah energi positif bagi kami dalam memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Hari Jadi Bhayangkara ke 79, Polres Musi Rawas Terima Nasi Tumpeng dari Kodim 0406 Lubuklinggau

Muba

Medco E&P Salurkan 565 Paket Sembako Lewat Safari Ramadan di Muba dan Banyuasin

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Tandatangani Pencanangan Zona Integritas

Lubuklinggau

H Ishak Sani, Tokoh Masyarakat Bumi Silampari Tutup Usia

Advertorial

Rayakan Idul Adha 1444 H, SKK Migas bersama SRMD Serahkan Bantuan Hewan Qurban

Musi Rawas

Bujang dan Dehe Mura Diminta Jaga Moral dan Prilaku

Musi Rawas

Baru Menjabat, Kapolres Musi Rawas Tinjau Persiapan Pemilu

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Buka Street Food Ramadhan 1443 H