MUSI RAWAS, SumateraHeadline- Menindak lanjuti arahan Direskrimsus Polda Sumsel, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng. Polres Musi Rawas (Mura) melakukan rapat kordinasi membahas tentang distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Mura, Rabu (11/05/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmad Hidayat, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mura, Kasat Intelkam, Kanit Sosek Sat Intelkam, Kanit Pidana Khusus Sat Reskrim, IPDA Joni Jamaris, Distributor minyak goreng wilayah Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan, rapat dilakukan dengan berlakunya permendag Nomor: 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng.
“Rapat pada hari ini (kemarin, red) dilakukan untuk kordinasi pihak Polres Mura bersama dengan Disperindag dan Distributor minyak goreng dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan,” kata Kasat.
Dia menjelaskan, akan melakukan operasi pasar dan mengutamakan distribusi minyak goreng kepada pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Mura.
“Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak Disperindag dan Distributor, bahwa minyak goreng sudah dilakukan distribusi kepada masyarakat. Namun dikarenakan jumlah agen yang sedikit tidak dapat menutupi kebutuhan minyak goreng,” pungkasnya. (SH-03)









