Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:51 WIB

Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas Untuk Mencegah Karhutla di Wilayahnya

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE- Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Sertijab Empat Orang Pimpinan di Lingkungan Polres Musi Rawas

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  Sinergi Tangani Karhutla, BPBD Mura Hadiri Rakor di Palembang

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pengurus dan Anggota FPK di 14 Kecamatan Segera Dikukuhkan

Musi Rawas

Hari Pertama Posko Pengaduan di Buka, Pelapor Siap Membawa Bukti ke DKPP

Musi Rawas

Jalin Keakraban dengan Masyarakat, Personil Polsek Jayaloka Laksanakan Safari Subuh

Covid-19

Polres Musi Rawas Laksanakan Vaksinasi Serentak, Sasaran 2.225 Dosis Vaksin

Kriminal

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Covid-19

Cegah Covid-19, 200 Ribu Masker Disalurkan Untuk Masyarakat Musi Rawas

Musi Rawas

Program Bright ke PLN Diresmikan, Masyarakat Lima Desa di BTS Ulu Nikmati Aliran Listrik

Musi Rawas

Musi Rawas Gelar Apel Siaga TPK, Percepat Turunkan Stunting