Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:51 WIB

Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas Untuk Mencegah Karhutla di Wilayahnya

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE- Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Cek Pos Pengamanan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo Tunjukan Kepeduliannya

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  Senam Bersama, AKBP Efrannedy: Rutin Olahraga Tingkatkan Imun dan Disiplin Prokes

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jelang Ramadhan, Pemkab Musi Rawas Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok

Kriminal

Enam Orang Terduga Preman Terjaring Razia Gabungan

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Tunjukkan Kepedulian Lewat Bersih Masjid

Kriminal

Miliki Narkoba, IRT Diringkus Polisi

Hukum

Antisipasi Teror, Polsek Purwodadi Perketat Pengamanan Pintu Masuk

Musi Rawas

Kejari Musi Rawas Gelar Penerangan Hukum “Jaga Desa” untuk Aparatur Desa di Muara Beliti dan Purwodadi

Musi Rawas

Pimpin Apel Perdana 2025, Kapolres Musi Rawas : Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Masyarakat

Musi Rawas

Jalan Desa Air Beliti Mulai Ditingkatkan