Home / Kriminal / Muratara

Senin, 15 Januari 2018 - 12:01 WIB

Polisi Ringkus Pemalak Sopir Mobil Tangki BBM

MURATARA, Sumatera Headline – Anggota Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan berhasil meringkus satu orang pelaku pemalak atau pemeras sopir mobil tangki BBM dan satu orang juga ikut tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau pada Minggu, 14 Januari 2018 sekitar jam 16.00 WIB di jalan Poros Simpang Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir.

Namun sayangnya dari dua orang yang melakukan pemerasan tersebut hanya satu orang yang berhasil di tangkap sedangkan satu orang lagi sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anibiyaa membenarkan penangkapan itu.

Diketahui pelaku pemeras yang tertangkap ini katanya adalah warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir atas nama Helmi Bin Zainal Abidin (44) dan Alihi Bin M Noor warga yang sama pada saat di TKP kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, sementara korban atas nama Syaiful Anwar Bin Gani (41) warga Jalan Tazar Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.

Baca Juga :  Buruh Harian Lonsum di Tangkap, Petugas Temukan Narkoba

Dalam keterangannya, Iptu Fajri menyampaikan kronologi kejadian, saat korban yang sedang membawa mobil tangki berisi BBM pada Minggu 14 Januari 2018 sekitar jam 15.00 WIB, tepat di Jalan Poros Simpang Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara kendaraannya beserta dua mobil tangki BBM yang lainnya di hadang oleh dua orang pria diketahui atas nama Helmi dan Redi.

“Kedua pelaku memeras korban dengan cara mengancam dan memaksa meminta uang keamanan jalan sebesar Rp 500 ribu untuk tiga unit mobil tangki pengangkut BBM,” ungkapnya.

Merasa terpaksa dan terancam, korban akhirnya memberi uang Rp 400 ribu kepada pelaku dan setelah itu pelaku memperbolehkan tiga unit mobil tersebut lewat.

“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir, dengan bukti lapor LP/B-04/I/2018/Sumsel/Mura/Sek. Tgm tgl 14 Januari 2018 dan LP/A-02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, 14 Januari 2018,” terang Fajri.

Baca Juga :  Acungkan Senpira dan Melakukan Perlawanan, Dua Orang Pencuri Kelapa Sawit Akhirnya Menyerah

Menerima laporan dari korban, dirinya membawa Kanit Reskrim dan anggota Polsek yang lainnya untuk meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan.

“Saat sampai di TKP pelaku Helmi berhasil diringkus sedangkan beberapa orang pelaku yang lainnya sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun belum berhasil” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku Helmi tambahnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria atas nama Alihi Bin M Noor (31) yang berada di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 200 ribu dan 3 buah senjata tajam,” tandasnya. (*)

Editor : J. Silitonga

 

Share :

Baca Juga

Muratara

PT PGU Ambil Alih Lahan Tambang Yang Diklaim Sepihak oleh PT SKB

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Kriminal

Hitungan Jam, Pencuri Mobil Avanza di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

Kriminal

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan