Home / Hukum / Muratara / Palembang / Sumsel

Jumat, 27 Juli 2018 - 09:55 WIB

Penasehat Hukum Serahkan Bukti Rekaman Percakapan, Kasus OTT Oknum Pejabat Muratara Mulai Terang Benderang

PALEMBANG, Sumatera Headline – Pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas PU Bina Marga Musi Rawas Utara, Ardiansyah di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan Jumat (27/7/2018), mengungkapkan fakta baru bukti rekaman adanya dugaan rekayasa OTT tersebut.

Bukti rekaman yang diserahkan penasehat hukum terdakwa, Ilham Fatahila kepada Hakim Ketua, Paluto Hutagalung berisikan percakapan dugaan inisiator rekayasa kasus OTT tersebut.

Dikatakannya, bukti rekaman ini bukan sebuah fakta hukum yang baru karena dari sidang-sidang sebelumnya sudah diajukan kepada hakim untuk diputarkan agar demi hukum menjadi sebuah kepastian hukum.

“Agar tidak menjadi sebuah perbincangan yang tidak enak didengar, supaya ini diserahkan kepada rel hukum agar yang benar menjadi benar dan yang salah menjadi salah,” terang Ilham.

Terkait persoalan hukum baru dari bukti rekaman ini jelasnya, klinenya telah menunjuk tim yang lain yang terdiri dari 5 orang pengacara untuk melaporkan dugaan rekayasa ini ke Mabes Polri.

“Jadi kita akan menunggu, itu hak terdakwa dalam hal ini klien kita untuk melakukan upaya hukum lain dengan tim penasehat hukumnya,” ujarnya.

Ilham menyatakan seandainya bukti rekaman tersebut tidak benar, timnya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli untuk membuktikan suara siapa dalam rekaman tersebut.

Baca Juga :  Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999

“Zaman sekarang kan gampang, artinya, kalau kita berbicara konsep negara hukum supaya terbuka dan terbukti,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan besar saat ini lanjut Ilham menyangkut OTT kliennya adalah menyangkut pekerjaan Parkir SPAM di Rawas Ulu dimana saudara Tamsil selaku kontraktor pada pekerjaan itu tidak pernah dihadirkan mulai dari tahap penyidikan hingga sidang Pledoi hari ini.

“Padahal kita selama ini berulang kali supaya ini objektif agar tahu, benar tidak proyek itu dikerjakan oleh Sisko sementara Sisko yang menjadi pihak pemberi dalam perkara OTT ini secara hukum tidak ada hubungan dengan pengerjaan proyek SPAM ini. Bahkan Tamzil tidak pernah memberikan kuasa kepada Sisco sehubungan dengan proyek ini,” ungkapnya.

Sementara dari hasil rekaman tersebut kata Ilham uang OTT sebesar 50 juta itu sudah jelas sumbernya darimana.

“Ya jelas, uang OTT itu dari si anu dan target si anu,” katanya.

Terkait mengenai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Traya yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Ilham berkeyakinan bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

Baca Juga :  Mensos dan Empat Orang Lainnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

“Secara objektif hukum, berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP, bahwa seharusnya wajib, artinya berbicara hukum harus sesuai fakta persidangan,” katanya.

Untuk itu dia memohon kepada majelis hakim agar objektif memutuskan perkara ini, yaitu membebaskan terdakwa demi hukum. Jangan sampai terdakwa menjadi korban dalam kasus ini.

Sementara itu, terdakwa Ardiyansyah dihadapan majelis hakim saat membaca pledoi, memohon agar dirinya dibebaskan dalam perkara ini.

Menurut dia, dalam kasus ini dia hanya menjadi korban politik dari ambisi oknum yang ingin berkuasa.

Diungkapkannya, mulai dia bertemu dengan tersangka Sisko di Rumah Makan Pagi Sore lalu ditangkap atas tuduhan pemerasan, hingga ancaman tembak agar Ia mengakui mengambil uang Rp 50 juta itu.

“Bahkan saya diancam agar mengakui, bahwa kasus OTT ini melibatkan Kepala Bappeda dan Bupati Muratara.

Menanggapi pledoi yang disampaikan Ardiyansyah, JPU Diana Traya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas nota Pledoi terdakwa pada sidang berikutnya Senin 30 Juli 2018.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Membawa Sajam Pemuda Ini Diamankan Polisi Saat Gelar KKYD

Hukum

ESDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah

Musi Rawas

Polsek Megang SaktiĀ  Sigap Evakuasi Korban Lakalantas

Kriminal

Pelaku Jambret di JPO Akhirnya Diringkus Polisi

Musi Rawas

Meresahkan, Balap Liar Dibubarkan Polisi

Palembang

Gubernur Sumsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Assa’adatud Daroien

Muratara

Delapan Tuntutan Masa yang Lakukan Aksi Demo di Kantor Bupati Muratara

Musi Rawas

Polwan Musi Rawas Kunjungi Korban Kebakaran di Tugumulyo