Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 6 Desember 2020 - 06:06 WIB

Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999

JAKARTA, SH – Jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa diancam dengan hukum mati. Hal ini dikatakan Ketua KPK Firly Bauhari saat menyampaikan konperensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

“Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU  31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli dikutip dari liputan6.

Dikatakannya, di situasi pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non alam, bantuan sosial merupakan program utama pemerintah dalam menanggulangi dampak dari situasi Pandemi Covid-19 ini.

Penyaluran bansos menjadi prioritas dan harus dapat tepat sasaran, tepat guna dan tidak disalahgunakan.

Dalam beberapa kesempatan Filri kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Baca Juga :  Bhakti Sosial Untuk Negeri, Mensos Puji SMSI Bangun Peradaban

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” kata Firli.

Dia menyampaikan, untuk saat ini Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. Namun  tim penyidik akan bekerja keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2  tentang Tipikor.

“Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” kata Firli.

Baca Juga :  17 Kepala Daerah di Sumsel Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi,
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Editor: J. Silitonga

Sumber: liputan6

Share :

Baca Juga

Hukum

Giat KKYD ‘Malming’ 43 Lembar Tilang Dikeluarkan

Nusantara

Menteri PAN-RB : ASN Tetap Jaga Netralitas, Jangan Masuk ke dalam Hiruk Pikuk Opini Politik

Nusantara

Produksi Minyak Pertamina Subholding Upstream Regional Sumatera Zona 4 Mengalami Penambahan 709 BOPD

Hukum

Tersangka Kasus AKN ‘Nginap’ di Lapas Lubuklinggau, M Naimulla : Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain

Nusantara

91 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia, Presiden Jokowi : Mereka adalah Pahlawan Demokrasi

Nusantara

Pemerintah akan Bangun 34 ‘Tower’ Rusun Ponpes dan Pendidikan Tinggi di 2020

Nusantara

Membangun Ekonomi Kerakyatan Bukan Sekedar Janji Namun Memberi Bukti

Nusantara

Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes yang Gugur