Home / Kriminal / Palembang

Jumat, 9 Desember 2022 - 18:43 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Terduga pelaku penipuan miliaran inisial MHT, diamankan petugas Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel

Terduga pelaku penipuan miliaran inisial MHT, diamankan petugas Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus terduga pelaku penipuan sekaligus penggelapan senilai Rp. 3,5 Miliar, Rabu (8/12/2022).

Terduga pelaku berinisial, MHT (58) warga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, ditangkap petugas saat sedang berada di rumah salah seorang temannya yang berada di Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari penangkapan ini, pria paruh baya pensiunan PNS itu harus mendekam dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), mengatakan, pelaku ditangkap atas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 3,5 Miliar milik SB.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Musi Rawas Gelar Patroli Sepeda Ciptakan Kamtibmas

Perkara itu, jelas Kompol Agus, bermula saat pelaku menjumpai korban untuk menawarkan kerjasama dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung. Korban diminta sebagai donatur dengan dijanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Korban kemudian terbujuk rayu, lalu  mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan pelaku sejumlah Rp. 3,5 Miliar.

Seiring berjalannya waktu, ungkap Kompol Agus, korban kemudian mengetahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut berdasarkan, laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas di Musi Rawas

Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui ada di salah satu rumah temannya, kemudian dilakukan penangkapan dan dibawah ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan uang korban digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain untuk keperluan pribadinya,” demikian keterangan Kompol Agus. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Kriminal

101,70 Gram Shabu Gagal Beredar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Simpang Semambang

Palembang

Bersama Singo Jalanan, PWI Sumsel Santuni Anak-anak Panti Tali Kasih

Kriminal

Empat Pelaku Pencuri Motor di STL Terawas Diringkus Polisi

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Kriminal

Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat

Kriminal

Warga Wanaraya Temukan Sesosok Mayat Pria di Tengah Rawah

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

Palembang

Masa Pandemi Covid-19, Visi Sumsel Maju untuk Semua Diwujudkan Gubernur Melalui Bantuan 500 M untuk Kabupaten dan Kota