PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus terduga pelaku penipuan sekaligus penggelapan senilai Rp. 3,5 Miliar, Rabu (8/12/2022).
Terduga pelaku berinisial, MHT (58) warga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, ditangkap petugas saat sedang berada di rumah salah seorang temannya yang berada di Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari penangkapan ini, pria paruh baya pensiunan PNS itu harus mendekam dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), mengatakan, pelaku ditangkap atas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 3,5 Miliar milik SB.
Perkara itu, jelas Kompol Agus, bermula saat pelaku menjumpai korban untuk menawarkan kerjasama dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung. Korban diminta sebagai donatur dengan dijanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.
Korban kemudian terbujuk rayu, lalu mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan pelaku sejumlah Rp. 3,5 Miliar.
Seiring berjalannya waktu, ungkap Kompol Agus, korban kemudian mengetahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut berdasarkan, laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri.
Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui ada di salah satu rumah temannya, kemudian dilakukan penangkapan dan dibawah ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan uang korban digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain untuk keperluan pribadinya,” demikian keterangan Kompol Agus. (SH-02)