Home / Kriminal / Sumsel

Kamis, 9 Mei 2019 - 09:11 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

LUBUKLINGGAU, SH – Dua orang pelaku jambret, Hengki (20) dan Aldi (19) warga Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berhasil diringkus anggota Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan Rabu (8/5/2019).

Aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban Indri Devita (20) seorang mahasiswi terjadi di depan Rumah Makan Putra Minang Kelurahan Tanah Priok Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Satu pelaku, Aldi berhasil diamankan warga sekitar sementara pelaku Hengki yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk anggota Reskrim beberapa jam kemudian.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu membenarkan peristiwa tersebut.

Diungkapkannya, kejadian itu bermula pada Rabu (8/5/2019) sekitar jam 20.00 Wib, saat itu korban ditemani seorang anak kecil Dara (5) yang sedang memainkan handphone nya sembari menunggu di Rumah Makan Putra Minang di jalan HM Soeharto Kelurahan Tanah Priok Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca Juga :  Pelaku Jambret di JPO Akhirnya Diringkus Polisi

Lalu, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memarkirkan kendaraannya di depan RM Putra Minang. Salah satu pelaku Hengki turun dari motor dan menuju ke RM tersebut dan memesan nasi bungkus. Sementara satu pelaku lainnya Aldi menunggu di atas motornya.

“Saat korban sedang membungkuskan nasi pesanan pelaku, tiba – tiba tersangka Hengki langsung merampas secara paksa HP dari tangan Dara dan langsung berlari naik ke atas motor,” terang kasat.

Namun, lanjutnya, si anak kecil langsung memberitahukan kepada Indri, kemudian korban berteriak dan teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar dan keluarga korban.

Alhasil, pelaku Aldi hampir menjadi bulan-bulanan warga sementara pelaku Hengki melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP OPPO F5 warna merah senilai Rp3 juta,” jelasnya.

Mendapatkan informasi dari warga terkait peristiwa itu, kata Kasat, anggota langsung turun ke lokasi dan mengamankan satu orang tersangka dan membawanya menuju Mapolres Lubuklinggau.

Baca Juga :  Dua Penjambret HP Pelajar Diamankan Polisi

Dalam perjalanan, lanjut kasat, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya dan diketahui bersembunyi di salah satu rumah kosong yang terletak di Kelurahan Taba Lestari.

Tak membutuhkan waktu lama, Hengki berhasil dibekuk dan kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, jelas kasat, ada beberapa tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang dilakukan keduanya di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Selain melakukan curas di RM Putra Minang, kedua pelaku juga melakukan curas di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh depan MAN 2 Lubuklinggau dengan (LP/B-117/ V/ 2019 tgl 08 Mei 2019), dan di depan Lippo Plaza dengan (LP / B-118/ V / 2019, tgl 08 Mei 2019),” urai Kasat.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

234 PKL dan Warung Terima Bantuan Tunai Tahap II

Musi Rawas

16 Tim Perebutkan Piala Bergilir Kapolres Mura Cup

Kesehatan

Dua Desa di Kecamatan BTS Ulu Terima Bantuan Mobil Ambulance

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, 4,40 Gram Sabu dan 13,40 Gram Ganja Diamankan

Musi Rawas

DPP-KB Musi Rawas Lakukan Pendalaman Rekomendasi Tim PakarĀ 

Muara Enim

Medco E&P Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Tiga Kabupaten

Musi Rawas

Enam Raperda Kabupaten Musi Rawas Disetuji DPRD

Palembang

Rakor GTRA, Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Agraria