PAGARALAM, SH – Kembali melakukan aksinya setelah menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan, Agus Salim (32) warga Kota Prabumulih akhirnya meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Pagaralam setelah aksi jambretnya digagalkan petugas kepolisian pada Minggu (14/7/2019).
“Tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2017 yang lalu,” terang Kapolres Pagaralam AKBP Trilaksono Pujo Aji, Sik yang didampingi Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin SE.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan, saat melakukan aksinya di kawasan Jalan Raya Dusun Tanjung Payang, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (Curat) terhadap korban Siska Susilawati warga Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara.
- Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
- Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 11,70 Gram Barang Bukti
- Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
“Modus tersangka ini menunggu korban yang berkendara seorang diri, kemudian di saat suasana sepi, langsung menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban,” jelasnya.
Petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di kaki tersangka setelah mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini telah beraksi sebanyak 4 kali di kawasan Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat,” kata Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, jelasnya, selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan meliputi, satu buah jaket, topi, helm, sepeda motor, serta ponsel yang diduga hasil dari aksi penjambretannya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Naskah : Ilham
Editor : J. Silitonga









