Home / Kriminal

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satres narkoba Polres Mura

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satres narkoba Polres Mura

MUSI RAWAS – Baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

DR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua, di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan DR kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,91 gram di saku jaket pelaku.

Baca Juga :  Pleno di Tuah Negeri dan Muara Lakitan Dikawal Ketat

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“DR merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 lalu. Kami tangkap berdasarkan LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 6 Juli 2025,” ujar Kasat Resnarkoba.

Setelah penggeledahan awal, petugas melakukan pengembangan ke rumah DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Sekitar pukul 14.30 WIB, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 460 gram yang disimpan dalam kardus kipas angin merk Cosmos. Di dalam kardus itu terdapat tas merah berisi tas biru yang menyimpan sabu dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, enam paket sedang, satu paket besar, timbangan digital, kotak plastik, dan tiga ball plastik klip kosong.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Mura Berikan Rapid Tes Gratis Bagi Pemohon SIM

Kepada petugas, DR mengaku sabu yang ditemukan di lokasi pertama adalah miliknya untuk dijual, sedangkan sabu di rumahnya merupakan titipan dari orang tak dikenal (OTD) asal Aceh, yang sudah dititipkan selama tiga bulan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Motor ‘Grandong’ Dua Warga Srimulyo Diringkus Polisi

Kriminal

25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

Kriminal

Sempat Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Suzuki Carry di Bekuk Polsek Nibung

Kriminal

Satu Persatu Komplotan Pencuri Motor di Desa Leban Jaya Tertangkap

Kriminal

Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Kriminal

Sok Jago, Warga Semangus Lama Masuk Bui

Kriminal

Buang Barang Bukti ke Kolong Mobil, Terduga Pengedar Sabu Asal Jambi di Bekuk Polisi di Lubuklinggau