Home / Kriminal / Musi Rawas

Minggu, 17 Maret 2024 - 10:37 WIB

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS -Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa harus merasakan suana Ramadhan di penjara. Hal ini lantaran ia kedapatan menyimpan sabu seberat 1,27 gram di saku celananya.

Supri ditangkap oleh Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura di dikediamannya, di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (15/3/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora menyampaikan tersangka berhasil dibekuk, dirumahnya, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu disaku celananya.

AKP Romi menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas di Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Mura Gelar “Kopi Darat Bersama Media”

Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.

BB tersebut, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Baca Juga :  Humas Polres Musi Rawas Bersama Wartawan Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” sampainya. (SH-04) 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pasca Pencoblosan, Polres Musi Rawas Laksanakan Razia Gabungan

Musi Rawas

Coffee Morning Satreskrim Polres Musi Rawas Bersama Wartawan dan Pra Lounching Website

Musi Rawas

Polsek Megang Sakti  Sigap Evakuasi Korban Lakalantas

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Gelar Resepsi Kenegaraan HUT RI ke 80

Musi Rawas

Usai Bertemu Di Istana Bogor Bupati Musi Rawas Siap Jalankan Arahan Presiden Jokowi

Musi Rawas

Satu Kursi Gerindra dari Dapil Sumsel 8 untuk Rica Novlianty

Kriminal

Curi 10 Kubik Kayu Racuk Suwono Ditangkap Polisi

Musi Rawas

Apresiasi Dewita Bersinar, Bupati Mura Diganjar Penghargaan BNN RI