MUSI RAWAS -Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa harus merasakan suana Ramadhan di penjara. Hal ini lantaran ia kedapatan menyimpan sabu seberat 1,27 gram di saku celananya.
Supri ditangkap oleh Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura di dikediamannya, di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (15/3/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora menyampaikan tersangka berhasil dibekuk, dirumahnya, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu disaku celananya.
AKP Romi menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.
Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.
BB tersebut, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” sampainya. (SH-04)
Editor : Juliyanto