Home / Kriminal / Musi Rawas

Minggu, 17 Maret 2024 - 10:37 WIB

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS -Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa harus merasakan suana Ramadhan di penjara. Hal ini lantaran ia kedapatan menyimpan sabu seberat 1,27 gram di saku celananya.

Supri ditangkap oleh Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura di dikediamannya, di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (15/3/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora menyampaikan tersangka berhasil dibekuk, dirumahnya, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu disaku celananya.

AKP Romi menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.

Baca Juga :  Doa Bersama untuk Kesembuhan Anggota Polres Musi Rawas yang Tertembak

Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.

BB tersebut, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ingatkan Anggota Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” sampainya. (SH-04) 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Timsus Sat Reskrim Polres Lahat Amankan 39 Ton Beras “Oplosan”

Musi Rawas

Musi Rawas Gelar Apel Siaga TPK, Percepat Turunkan Stunting

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Terima Bantuan Alat Rapid Tes dari Gubernur Sumsel

Musi Rawas

Dua Personil Polres Musi Rawas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Musi Rawas

Usai Ikuti Rakornas BAKTI, Diskominfo Menargetkan 2020 Musi Rawas Merdeka Sinyal

Musi Rawas

Pengibaran Bendera Merah Putih di Kecamatan Sumber Harta Berjalan Sukses dan Khidmat

Kriminal

Dalam Satu Bulan 18 Perkara Kasus Kriminal dengan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Musi Rawas

Kriminal

Pelaku Begal Wartawan di OKUT Dihadiahi Timah Panas