Home / Musi Rawas

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:58 WIB

Terjaring Razia, Warga Nibung Kedapatan Membawa Sabu

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura bersama Polsek Terawas, meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (16/3/2024).

Diketahui identitas tersangka, Mista Supriatna (43), warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Mista Supriatna, warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, karena kedapatan menyimpan sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, dan ditemukan narkoba jenis sabu,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Baca Juga :  Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mendapat Pengawalan Pribadi

AKP Romi menjelaskan, tersangka, Mista Supriatna, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 20 / III /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Tersangka ditangkap, bermula saat anggota Polres Mura dan Polsek Terawas, saat melaksanakan razia bertepatan Operasi Pekat Musi 2024, memberhentikan satu unit mobil warna abu-abu metalik merk Daihatsu Sigra dengan Nopol B 2212 UKK, yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang ditemukan di pinggir jalan aspal samping mobil tersangka dikarenakan sempat dibuang tersangka pada saat penggeledahan.

Selain itu, juga disita, satu buah pirex kaca yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,49 gram, satu buah kotak rokok filter, satu lembar kertas timah rokok, satu buah alat hisap sabu (bong), yang ditemukan didalam kantong jok kursi pengemudi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ingatkan Anggota Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empa tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini kami telah menahan tujuh tersangka terlibat narkotika diantaranya, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki, dengan tujuh laporan polisi yang berbeda,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Upacara HUT RI Ke-78 di Musi Rawas Berlangsung Khidmat

Musi Rawas

Antusias Masyarakat Ikuti Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Musi Rawas

Kesehatan

Terkendala Kesehatan, Hanya Empat Pejabat Musi Rawas yang di Suntik Vaksin Sinovac

Musi Rawas

Program Musi Rawas Menanam Berbuah Penghargaan Proklim Menteri LHK

Musi Rawas

Sekda Musi Rawas Pimpin Rakor GTRA

Musi Rawas

Musi Rawas Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif ke Empat

Hukum

Ada Laporan Pungli, Kapolres Terjunkan Personil

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Pantau Pelaksanaan Tes CPNS