Home / Kriminal / Lahat / Sumsel

Kamis, 15 Februari 2018 - 02:31 WIB

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

LAHAT, Sumatera Headline – Oknum Guru yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini harus berurusan dengan pihak berwajib, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kini masih duduk di kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di Kabupaten Lahat.

Sebut saja Melati (15) dirinya harus mengalami perbuatan tak senonoh (cabul) yang dilakukan oleh KH (56) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari harinya bertugas sebagai tenaga pengajar (guru).

Dari perbuatan bejat yang dilakukan lelaki berumur ini, diketahui korban sudah berbadan dua (hamil) dengan usia kandungan tiga bulan.

Kejadian memilukan yang menimpa Melati ini terkuak, berawal dari kecurigaan sang ibu melihat ada perubahan yang terjadi pada putrinya, sudah beberapa bulan terakhir ini Melati tak kunjung datang Haid (menstruasi).

Merasa curiga melihat perubahan pada putrinya, selanjutnya si ibu membawa Melati ke klinik kesehatan. Alangkah terkejutnya si ibu mengetahui anaknya sudah hamil.

Lalu sang ibu berusaha mendesak putrinya untuk bicara jujur perihal siapa yang telah menghamilinya.

Dari penuturan korban akhirnya diketahui bahwa KH yang telah merenggut kesucian anaknya.

Baca Juga :  Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Tak terima dengan kondisi anaknya, kemudian ibu Melati melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan bukti lapor dengan nomor LPB / 26/ II / 2018 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 14 Februari 2018.

Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan KH, warga Perumnas Selawi, Desa Selawi, Lahat, Rabu (15/2/2018) di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat saat pulang dari mengajar.

Perihal penangkapan itu dibenarkan Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK.

“Modus yang dilakukan tersangka seolah- olah menganggap korban sebagai anak. Sering diajak makan, jalan dan dibelikan handphone. Lalu mengajak korban untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terangnya.

Lanjut Ginanjar menerangkan, awalnya korban menolak ajakan tersangka, karena tersangka terus merayu hingga korban akhirnya bisa dicabuli.

Kejadian pencabulan ini terjadi sejak 2017 saat korban masih duduk di bangku SMP, hingga 2018, sampai korban kelas satu SMA. Pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Lahat.  

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali. Namun masih kita dalami, aksi cabul tersangka pertama kali dilakukan di salah satu penginapan (losmen) yang ada di Kabupaten Lahat,” bebernya.

Baca Juga :  Randi Tewas Usai Ditikam Silvarus

Tersangka sendiri sambung Ginanjar, telah memiliki istri dan dua orang anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI.  No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka berikut barang bukti satu lembar seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang warna hitam berlist biru telah diamankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu pihak keluarga korban yang tak mau namanya disebutkan, berharap agar lelaki berotak mesum tersebut dapat dihukum seberat beratnya.

“Tenaga pendidik seharusnya menjadi pembimbing, pengarah dan pelindung dari anak didiknya, bukan malah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan masa depan anak didiknya menjadi rusak, psikis dan mental hancur,” ucapnya.

Dirinya meminta kepada polisi agar pelaku dihukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum dan undang undang yang berlaku, agar terjadi efek jera bagi pelaku dan orang sejenis itu agar tidak ada korban berikutnya di kemudian hari,” sambungnya.

Naskah : Darmawan
Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

MoU Pemkot-Kejari Lubuklinggau Terkait Percepatan Penggunaan Anggaran

Lubuklinggau

Wawako Minta ASN Kota Lubuklinggau Dapat Melakukan Perubahan Kearah yang Lebih Baik

Muratara

Bupati Muratara Didaulat Sebagai Bapak Santri Sumsel

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Pembangunan di Desa Sukamulya

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Serahkan Bantuan Sembako kepada Wartawan, SMSI Musi Rawas Ucapkan Terimakasih

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Pria di Musi Rawas Nekat Bunuh Tetangganya Karena Dendam Istri Diperkosa

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Terima Hasil Evaluasi SPBE 2018