Home / Kriminal / OKUT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Buron Empat Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan Petugas Polres OKU Timur

Tersangka diamankan Petugas Polres OKU Timur

OKU TIMUR — Polisi menangkap KA (49), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada 8 September 2022.

KA ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka pada Minggu (16/8/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan,” demikian keterangan kepolisian.

KA selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ES, istri korban berinisial J (48), mendapat telepon yang mengabarkan bahwa suaminya dibacok orang tidak dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Ikuti Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79 Secara Virtual

ES kemudian menghubungi nomor telepon korban. Panggilan tersebut diangkat oleh seseorang yang memberitahukan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung. ES kemudian mendatangi puskesmas dan mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah, polisi menemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek di bagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut, ES melapor ke polisi. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tertanggal 8 September 2022. Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami informasi untuk mengungkap pelaku dan keberadaannya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan hitam bertuliskan “FOSTIN” dan satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.

Polisi juga telah memeriksa pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta melanjutkan pemberkasan perkara.

Baca Juga :  Warga Lubuklinggau Ditemukan Meninggal di Lahan Kebun Karet

KA dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara pidana untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hedwin.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan perkara yang terjadi beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.

“Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Nandang.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka sehingga membantu polisi mengungkap perkara tersebut.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kedapatan Simpan Narkoba, Pria Asal Rupit ini Dibekuk Polisi

Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Muratara ini Meringkuk di Sel Tahanan

Kriminal

Curi Motor, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kriminal

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

Kriminal

Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Kriminal

Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

Kriminal

Kantongi Narkoba, Polisi Amankan Pria Warga Linggau

Hukum

Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Senpi Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026