Home / Kriminal / OKUT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Buron Empat Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan Petugas Polres OKU Timur

Tersangka diamankan Petugas Polres OKU Timur

OKU TIMUR — Polisi menangkap KA (49), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada 8 September 2022.

KA ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka pada Minggu (16/8/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan,” demikian keterangan kepolisian.

KA selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ES, istri korban berinisial J (48), mendapat telepon yang mengabarkan bahwa suaminya dibacok orang tidak dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara.

Baca Juga :  Pemilik Salon Ipung Tewas Mengenaskan, Polisi Akan Usut Tuntas

ES kemudian menghubungi nomor telepon korban. Panggilan tersebut diangkat oleh seseorang yang memberitahukan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung. ES kemudian mendatangi puskesmas dan mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah, polisi menemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek di bagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut, ES melapor ke polisi. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tertanggal 8 September 2022. Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami informasi untuk mengungkap pelaku dan keberadaannya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan hitam bertuliskan “FOSTIN” dan satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.

Polisi juga telah memeriksa pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta melanjutkan pemberkasan perkara.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Polres Musi Rawas Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026

KA dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara pidana untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hedwin.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan perkara yang terjadi beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.

“Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Nandang.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka sehingga membantu polisi mengungkap perkara tersebut.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dalang Perampokan

Hukum

Ramadhan, Sudarwira Nekat Curi Buah Sawit

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu

Kriminal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Bengkulu Utara Diringkus di Lubuk Linggau

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Kriminal

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Beredar, Dua Kurir Asal Riau Diringkus di Muratara

Kriminal

Sikat Barang Elektronik, Pemuda ini Diringkus Polisi
error: Content is protected !!