Home / Musi Rawas

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:28 WIB

Oknum Guru Honorer di Muara Lakitan Jualan Sabu

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Oknum guru honorer di SD Negeri, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yakni RD (33) warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas lantaran berjualan Narkoba jenis sabu pada Senin (19/2/2024) sore.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024 ) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan RD oknum guru honorer karena menyimpan narkotika jenis sabu di kasur kamarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kebersamaan dan Keakraban, Polisi VS Wartawan di Meja Gaple

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku, dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

” Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Si Jago Merah Melahap Satu Rumah, Mobil dan Dua Unit Motor

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Lokakarya STP BATAN 2018

Musi Rawas

BPPD Musi Rawas Kerahkan Tim Reaksi Cepat Tanggap Banjir

Musi Rawas

Hari Bhayangkara, Polres Musi Rawas Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Hibahkan Lahan 3 Hektar Untuk Kantor Imigrasi

Covid-19

Polres Musi Rawas Laksanakan Vaksinasi Serentak, Sasaran 2.225 Dosis Vaksin

Musi Rawas

Gerakan Kampung KB Desa Jambu Rejo Diapresiasi Bupati Musi Rawas

Hukum

Personel Polres Musi Rawas Tes Psikologi Izin Penggunaan Senpi