Home / Musi Rawas

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:28 WIB

Oknum Guru Honorer di Muara Lakitan Jualan Sabu

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Oknum guru honorer di SD Negeri, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yakni RD (33) warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas lantaran berjualan Narkoba jenis sabu pada Senin (19/2/2024) sore.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024 ) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan RD oknum guru honorer karena menyimpan narkotika jenis sabu di kasur kamarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Dua Personil Polres Musi Rawas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas di Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Mura Gelar “Kopi Darat Bersama Media”

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku, dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

” Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Cek Pos Pengamanan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo Tunjukan Kepeduliannya

Musi Rawas

Tinjau 5 Puskesmas, Bupati Musi Rawas Pastikan Kesiapan Antisipasi Covid-19

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Apresiasi Paparan Hasil Kerja Lapangan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan

Musi Rawas

Replanting Ribuan Lahan di Musi Rawas

Musi Rawas

BPPD Musi Rawas Kerahkan Tim Reaksi Cepat Tanggap Banjir

Musi Rawas

Jamu CJH Musi Rawas, Bupati Berpesan Untuk Saling Mendoakan

Musi Rawas

13 Pejabat Eselon III Musi Rawas Dilantik

Hukum

Kiyu dan Tara Berdamai, Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan