Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:27 WIB

Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Barang bukti BBM jenis solar bersubsidi diamankan Tim Operasi illegal Driling Polres Musi Rawas

Barang bukti BBM jenis solar bersubsidi diamankan Tim Operasi illegal Driling Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Senin (28/11/2022). Tersangka berinisial T (43) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel ditangkap di rumahnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka, tim gabungan yang terdiri dari Unit Pidsus Satreskrim, Satuan Intelkam dan Satuan Samapta Polres Musi Rawas juga mengamankan ratusan liter solar bersubsidi yang tersimpan dalam jerigen berbagai ukuran.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022) mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang mengisi solar ke dalam jerigen yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

“Kebetulan, saat kami tiba di lokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalahgunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, terangnya, petugas berhasil menyita 15 dirigen berukuran 35 liter berisikan solar dengan total lebih kurang 252 liter. Kemudian, 6 dirigen berukuran 10 liter berisikan lebih kurang 60 liter dengan total keseluruhan lebih kurang 585 liter solar bersubsidi.

“Serta 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru. Semuanya disita di rumah tersangka,” ungkap AKP Indra

Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, kata dia, adalah yang kedua, setelah pada hari yang sama tim gabungan juga membongkar lokasi penimbunan solar bersubsidi di wilayah yang sama.

Baca Juga :  Polsek Megang Sakti Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Gereja GBI

“Baru Seminggu operasi digelar, satu Ilegal Driling dibongkar dan dua pelaku penimbun solar bersubsidi berhasil ditangkap tim operasi Ilegal Driling Polres Musi Rawas,” ujarnya.

Operasi Illegal Driling Musi 2022 ini, jelas Kasat Reskrim akan terus di laksanakan, karena kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumsel.

“Terhadap tersangka, melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tandas AKP Indra. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana PSR Koperasi Sugih Jaya Mandiri

Kriminal

Curi Sawit, Wawan Dipolisikan

Kriminal

Diduga Lakukan Pengrusakan, 5 Penjaga Kemanan PT CLBB Dilaporkan ke Polisi

Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Diringkus Anggota Satuan Narkoba

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Kriminal

Tolak Berjoget dengan Biduan, Joko Aniaya Teman Sendiri

Hukum

Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999

Kriminal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Di Tangkap Polisi