Home / Kriminal / Muratara / Sumsel

Minggu, 17 Desember 2017 - 16:13 WIB

Jeri Meringkuk Dalam Tahanan Usai Aniaya Ibu Hamil

MURATARA, Sumatera Headline – Malang nasib yang dialami Leni Rosmalita binti Mujahidin (37) warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan. Seorang ibu yang lagi berbadan dua ini menderita luka-luka pada sebagian tubuhnya atas aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku bernama Jeri (35) warga yang sama hingga harus mengalami pendarahan karena menerima pukulan dan terjangan pelaku tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar menerangkan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (17/12/2017) sekitar jam 07.00 WIB, di Barak 10 PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

“Saat itu pelaku mendatangi rumah atau barak korban yang bekerja sebagai tukang masak di PT BSS, dengan tujuan meminta bon belanjaan dan saat bertemu dengan korban, pelaku langsung berkata “kau yang boros masak nyo,” terangnya.

Mendengar perkataan pelaku, kata Yani korban tidak terima sehingga terjadi percekcokan. Pelaku langsung memukul korban di rahang sebelah kiri.

“Pada saat terjadinya percekcokan pelaku sempat mengeluarkan kata-kata ancaman “awas kau ku bunuh ku tujah”. Imbuhnya.

Mendengar ancaman tersebut lanjutnya, korban langsung pergi, namun pelaku langsung memukul korban di bagian atas kepala secara bertubi-tubi dan menendang punggung korban sampai korban terjatuh.

“Melihat korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.

Mengetahui kejadian tersebut suami korban Irwansyah Bin Sarkoni langsung melapor peristiwa itu ke Mapolsek Karang Dapo dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-48/XII/mura/2017/Sek krdp, tanggal 17 Desember 2017.

“Pelaku dapat segera diringkus oleh anggota yang sedang melakukan pengamanan di PT BSS tanpa melakukan perlawanan. Dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diamankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolsek Karang Dapo ini menambahkan, berdasarkan keterangan dan interogasi yang dilakukan pihaknya, diketahui modus operandi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul  mengunakan tangan

“Sehingga korban mengalami luka pecah pada bibir, luka memar dan lecet pada  leher bagian bawah telinga dan luka memar dan bengkak pada kepala bagian atas dan bengkak bagian rahang serta menendang korban pada bagian punggung sehingga korban mengalami pendarahan karena sedang hamil 2 bulan,” ujarnya. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nataru

Monitor Beberapa Gereja, Gubernur Sumsel Pastikan Keamanan Ibadah Misa Natal

Musi Rawas

Sambut Pengurus SMSI Sumsel, Wabup Mura Ajak Media Siber Berikan Pencerdasan Kepada Masyarakat

Lubuklinggau

Endang Kusmadi Terpilih Sebagai Ketua PWI Kota Lubuklinggau

Sumsel

Gubernur Lantik Dewan Hakim MTQ ke 29 Tingkat Provinsi Sumsel

Lubuklinggau

Sekda Lubuklinggau Pimpin Rapat Identifikasi RT

Lahat

Marwan Mansyur Tegaskan Maju Pada Pilkada Lahat 2018

Musi Rawas

Dodi Turisno Jabat Plt Camat Sumber Harta

Musi Rawas

Operasi Ketupat Musi 2024, Ratusan Personel Gabungan diterjunkan untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri